Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Proses penyelesaian sengketa lainnya diakui dalam hukum Islam adalah nasihah (konseling), mushawarah (konsensus melalui musyawarah), Med-Arb (hibridisasi mediasi dan arbitrase), muhtasib (ombudsman), mazalim (khusus pengadilan untuk ganti rugi), fatwa al-mufti (ahli penentuan atau mengikat evaluatif penilaian) dan qadha (Lapangan Ajudikasi) (OSI, 2014).Metode ADR ditemukan di bawah BPK yang arbitrase, negosiasi dan mediasi (BPK, O.VIIIC). Namun, pengadilan dan pihak ADR harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung (BPK, O.VIIIC, r.1). Petunjuk tersebut mencakup metode penjadwalan dan penyelesaian untuk mempercepat tujuan [BPK, O.VIIIA, r.3(2)]. Bpk menentukan bahwa proses ADR dalam negosiasi, mediasi dan arbitrase harus diselesaikan dalam waktu 21 hari untuk memastikan proses yang cepat [BPK, O.VIIIC, r.3(1)]. Namun, Bpk Bar Pengadilan Niaga dari menerapkan ADR. Ini hanya berlaku untuk kasus-kasus di mana ada mekanisme tertentu dijelaskan dan diterapkan oleh pengadilan sebagai disetujui oleh hukum atau Ketua Mahkamah oleh pemberitahuan yang diumumkan dalam Gazette [BPK, O.VIIIA, r.3(2A)]. Hal ini membuat proses ADR pengecualian di Pengadilan Niaga, sementara proses tersebut diantaranya ditekankan di dalam penyelesaian sengketa Islam sebagai aturan default.
Being translated, please wait..
