Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Banyak komentator hukum ditemukan kasus mengejutkan. Mengapa seorang pengacara akan menggugat Facebook, ketika perusahaan jelas dilindungi oleh Pasal 230 dari UU Kesusilaan Komunikasi (CDA)? CDA melindungi pemilik situs Web dari kewajiban untuk konten yang diposting oleh pihak ketiga. Dengan demikian, Facebook harus kebal dari tuntutan hukum pencemaran nama baik yang muncul dari diposting pengguna content.However, Finkel menyatakan bahwa Syarat Facebook Penggunaan perjanjian didirikan hak kepemilikan Facebook untuk konten situs. Untuk mendukung argumen ini, dia menunjuk klausul berikut dalam perjanjian: "Semua konten di situs ... [adalah] properti milik Perusahaan, yang pengguna atau pemberi lisensi dengan hak cipta." 76 Sebagai hasil dari argumen yang unik ini, kasus menarik perhatian nasional karena konsekuensi dari putusan dapat memiliki implikasi serius bagi media sosial lainnya
situs. Pada bulan September 2009, namun, Mahkamah Agung
New York memutuskan bahwa Syarat Penggunaan tidak mendiskualifikasi Facebook dari kekebalan bawah theCDA.
Being translated, please wait..
