Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Secara umum, hukum Inggris telah mengadopsi pendekatan universal untuk Kepailitan dan telah mengambil posisi bahwa pemegang jabatan sementara Inggris memiliki kontrol atas semua aset termasuk aset di luar negeri sementara, pada saat yang sama, itu telah mengakui keterbatasan pendekatan seperti mana hukum luar negeri adalah bertentangan dengan hukum Inggris. Yurisdiksi lain telah diambil sebagai aturan pendekatan teritorial yang memperlakukan hukum setempat sebagai paramount untuk semua tujuan. Kadang-kadang yurisdiksi tersebut akan masuk ke dalam beberapa bentuk timbal balik dengan yurisdiksi lain tetapi pada saat yang sama mengklaim satu-satunya efek dalam kaitannya dengan kebangkrutan penting dalam forum mereka sendiri.Secara umum, hukum Inggris telah mengadopsi pendekatan universal untuk Kepailitan dan telah mengambil posisi bahwa pemegang jabatan sementara Inggris memiliki kontrol atas semua aset termasuk aset di luar negeri sementara, pada saat yang sama, itu telah mengakui keterbatasan pendekatan seperti mana hukum luar negeri adalah bertentangan dengan hukum Inggris. Yurisdiksi lain telah diambil sebagai aturan pendekatan teritorial yang memperlakukan hukum setempat sebagai paramount untuk semua tujuan. Kadang-kadang yurisdiksi tersebut akan masuk ke dalam beberapa bentuk timbal balik dengan yurisdiksi lain tetapi pada saat yang sama mengklaim satu-satunya efek dalam kaitannya dengan kebangkrutan penting dalam forum mereka sendiri.
Being translated, please wait..