Article 68The risk in respect of goods sold in transit passes to the b translation - Article 68The risk in respect of goods sold in transit passes to the b Indonesian how to say

Article 68The risk in respect of go

Article 68
The risk in respect of goods sold in transit passes to the buyer from the
time of the conclusion of the contract. However, if the circumstances so indicate,
the risk is assumed by the buyer from the time the goods were handed over to
the carrier who issued the documents embodying the contract of carriage.
Nevertheless,
if at the time of the conclusion of the contract of sale the seller
knew or ought to have known that the goods had been lost or damaged and did
not disclose this to the buyer, the loss or damage is at the risk of the seller.
Article 69
(1) In cases not within articles 67 and 68, the risk passes to the buyer
when he takes over the goods or, if he does not do so in due time, from
the time when the goods are placed at his disposal and he commits a breach
of contract by failing to take delivery.
(2) However, if the buyer is bound to take over the goods at a place
other than a place of business of the seller, the risk passes when delivery is
due and the buyer is aware of the fact that the goods are placed at his
disposal
at that place.
(3) If the contract relates to goods not then identified, the goods are
considered not to be placed at the disposal of the buyer until they are clearly
identified to the contract.
Article 70
If the seller has committed a fundamental breach of contract, articles 67,
68 and 69 do not impair the remedies available to the buyer on account of
the breach.
Chapter V. PROVISIONS COMMON TO THE OBLIGATIONS
OF THE SELLER AND OF THE BUYER
Section I. Anticipatory breach and instalment contracts
Article 71
(1) A party may suspend the performance of his obligations if, after
the conclusion of the contract, it becomes apparent that the other party will
not perform a substantial part of his obligations as a result of:
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
Artikel 68Risiko sehubungan dengan barang-barang yang dijual di karcis untuk pembeli dariwaktu kesimpulan dari kontrak. Namun, jika keadaan jadi menunjukkan,risiko diasumsikan oleh pembeli dari saat barang diserahkan kepadapembawa yang dikeluarkan dokumen-dokumen yang mewujudkan kontrak pengangkutan.Namun demikian,Jika pada saat kesimpulan dari kontrak Jual Beli Penjualtahu atau seharusnya telah mengetahui bahwa barang telah hilang atau rusak dan melakukantidak mengungkapkan hal ini kepada pembeli, kerugian atau kerusakan pada risiko Penjual.Artikel 69(1) dalam kasus tidak dalam artikel 67 dan 68, risiko melewati kepada pembeliketika ia mengambil atas barang atau, jika ia tidak melakukannya pada waktunya waktu, daribarang diletakkan di pembuangan dan ia melakukan pelanggarankontrak lantaran gagal mengambil pengiriman.(2) Namun, jika pembeli terikat untuk mengambil alih barang di tempatSelain tempat bisnis Penjual, risiko melewati saat pengirimanjatuh tempo dan pembeli menyadari fakta bahwa barang ditempatkan pada nyapembuangandi tempat itu.(3) jika kontrak berkaitan dengan barang-barang yang tidak kemudian diidentifikasi, barang yangtidak dianggap ditempatkan pada pembuangan pembeli sampai mereka jelasmengidentifikasi kontrak.Pasal 70Jika penjual telah melakukan pelanggaran kontrak mendasar, 67, artikel68 dan 69 tidak mengganggu obat-obatan yang tersedia untuk pembeli pada accountpelanggaran.Bab V. KETENTUAN UMUM PADA KEWAJIBANPENJUAL DAN PEMBELII. bagian antisipatif pelanggaran dan cicilan kontrakPasal 71(1) salah satu pihak dapat menangguhkan pelaksanaan kewajibannya jika, setelahkesimpulan dari kontrak, itu menjadi jelas bahwa pihak lain akantidak melakukan bagian penting dari kewajibannya sebagai akibat dari:
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
Pasal 68
Risiko sehubungan barang yang dijual di angkutan lolos ke pembeli dari
saat penandatanganan kontrak. Namun, jika keadaan demikian menunjukkan,
risiko ditanggung pembeli dari waktu barang diserahkan kepada
pembawa yang mengeluarkan dokumen mewujudkan kontrak pengangkutan.
Namun demikian,
jika pada saat kesimpulan dari kontrak penjualan penjual
tahu atau seharusnya tahu bahwa barang telah hilang atau rusak dan tidak
tidak mengungkapkan ini kepada pembeli, kerugian atau kerusakan pada risiko penjual .
Pasal 69
(1) Dalam hal tidak dalam artikel 67 dan 68, risiko lolos ke pembeli
ketika ia mengambil alih barang atau, jika ia tidak melakukannya pada waktunya, dari
saat barang ditempatkan di pembuangan dan ia melakukan pelanggaran
kontrak karena gagal mengambil pengiriman.
(2) Namun, jika pembeli terikat untuk mengambil alih barang di tempat
lain selain tempat usaha penjual, risiko melewati saat pengiriman
karena dan pembeli menyadari fakta bahwa barang-barang ditempatkan di nya
pembuangan
di tempat itu.
(3) Jika kontrak berkaitan dengan barang tidak maka diidentifikasi, barang
dianggap tidak ditempatkan di pembuangan pembeli sampai mereka jelas
diidentifikasi dengan kontrak.
Pasal 70
Jika penjual telah melakukan pelanggaran mendasar kontrak, artikel 67,
68 dan 69 tidak mengganggu upaya hukum yang tersedia untuk pembeli pada rekening
pelanggaran.
KETENTUAN Bab V. UMUM ATAS KEWAJIBAN
DARI PENJUAL DAN DARI PEMBELI
Bagian I. antisipatif pelanggaran dan kontrak angsuran
Pasal 71
(1) A pihak dapat menangguhkan kinerja kewajibannya jika, setelah
penandatanganan kontrak, menjadi jelas bahwa pihak lain akan
tidak melakukan sebagian besar dari kewajibannya sebagai akibat dari:
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: