Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
contoh Choudry (2013, Bab 13), contoh hipotetis telah digunakan toanalyse dampak Pembayaran zakat fitrah pada proses akumulasi kekayaan. Kasus telah dibangun di bawah asumsi-asumsi yang berikut:) mulai kekayaan-Rs.50 jutab) memperoleh pendapatan per tahun - Rs.10 juta (disimpan konstan demi kesederhanaan)c) konsumsi memelihara konstan (demi kesederhanaan) seperti 80% dari pendapatan yang diterima yaitu Rs, 8,00 juta per tahun.d) tabungan (penghasilan kurang konsumsi) dianggap sebagai penambahan hanya untuk kekayaan.e) akumulasi aset/kekayaan tidak dimanfaatkan untuk mendapatkan (terutama untuk memperoleh bunga yang dilarang dalam Islam-dibahas di bawah ini). Berinvestasi dalam modus lainnya dibolehkan dalam Islam akan secara singkat menyentuh dalam diskusi. Tabel-1 jelas menunjukkan mengikuti tiga efek penting zakat fitrah pada akumulasi dan pertumbuhan aset kekayaan:) sebagai hasil dari pengurangan zakat fitrah @2.5% dari akumulasi aset/kekayaan (disimpan selama satu tahun) proses lebih lanjut akumulasi aset kekayaan menjadi lebih lambat dan lebih lambat,. Dengan kata lain, ia memiliki efek pelembaban jelas pada aset kekayaannya. b) tingkat pertumbuhan kekayaan terus menurun dan bergerak menuju nol dalam jangka panjang. (Lihat Figur-1)c)The net income available after Zakaat payment (Zakaat being paid from running income) for consumption and savings is visibly declining. Ifsomeone has the obligation to increase his/her consumption over years, further increase in assets would soon stop unless the income is also increasing. Payment of Zakaat pushes an individual to continuously strive to work productively (according to principles of Islam) if he/she wishes to further improve his standard of living. Using ‘idle’ money for earning through the instrument of interest is not an option in Islam
Being translated, please wait..
