Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Gharar - Sebuah PENYEBAB LARANGAN PENJUALAN
Gharar adalah salah satu faktor utama yang membuat transaksi Islami. Subjek ini telah dibahas secara rinci dalam Bab 3. Di sini kita akan menunjukkan tema keseluruhan gharar dan jenis penjualan yang telah dilarang di akun-nya.
"Gharar" berarti bahaya, kesempatan, saham atau risiko. Dalam terminologi hukum para ahli hukum, "Gharar" adalah penjualan hal yang tidak hadir pada tangan atau yang akibatnya tidak diketahui atau penjualan yang melibatkan bahaya di mana seseorang tidak tahu apakah itu akan datang untuk menjadi atau tidak, seperti di penjualan ikan di air atau burung di udara. Dari para ahli hukum berasal prinsip umum bahwa penjualan tidak harus diragukan atau tidak pasti sejauh hak-hak dan kewajiban para pihak yang bersangkutan, jika tidak maka akan sama saja dengan menipu pihak lain. . Objek kontrak harus ditentukan secara tepat, dan istilah harga dan harus jelas dan dikenal
dengan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan menghindari gharar dalam transaksi penjualan yang telah diturunkan oleh para ahli hukum adalah: kontrak harus bebas dari ketidakpastian mutlak tentang subjek materi dan nilai counter di bursa.
Being translated, please wait..
