GHARAR – A CAUSE OF PROHIBITION OF SALESGharar is one of the main fact translation - GHARAR – A CAUSE OF PROHIBITION OF SALESGharar is one of the main fact Indonesian how to say

GHARAR – A CAUSE OF PROHIBITION OF

GHARAR – A CAUSE OF PROHIBITION OF SALES
Gharar is one of the main factors that make a transaction un-Islamic. This subject has been discussed in detail in Chapter 3. Here we shall indicate the overall theme of Gharar and the kinds of sale that have been prohibited on its account.

“Gharar” means hazard, chance, stake or risk. In the legal terminology of jurists, “Gharar” is the sale of a thing which is not present at hand or whose consequence is not known or a sale involving hazard in which one does not know whether it will come to be or not, as in the sale of a fish in water or a bird in the air. From this the jurists derive the general principle that a sale must not be doubtful or uncertain as far as the rights and obligations of the parties are concerned, otherwise it would be tantamount to deceiving the other party. The object of the contract must be precisely determined, and price and terms must be clear and known.

The general principles with regard to avoiding Gharar in sale transactions that have been derived by jurists are: the contracts must be free from absolute uncertainty about the subject matter and its counter value in exchanges.
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
GHARAR – PENYEBAB LARANGAN PENJUALANGharar adalah salah satu faktor utama yang melakukan transaksi Islami. Hal ini telah dibahas secara rinci dalam bab 3. Di sini kita akan menunjukkan keseluruhan tema dari Gharar dan jenis penjualan yang telah dilarang di rekeningnya."Gharar" berarti bahaya, kesempatan, saham atau risiko. Dalam istilah hukum ahli hukum, "Gharar" adalah penjualan hal yang tidak ada di tangan atau konsekuensi yang tidak diketahui atau penjualan melibatkan bahaya di mana tidak ada yang tahu apakah itu akan datang untuk menjadi atau tidak, seperti penjualan ikan dalam air atau burung di udara. Dari ini para Dewan juri berasal prinsip umum bahwa penjualan tidak boleh ragu-ragu atau tidak pasti sejauh hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersangkutan, jika tidak maka akan sama saja dengan menipu pihak lain. Objek kontrak harus tepat ditentukan, dan harga dan syarat yang harus jelas dan dikenal.Prinsip-prinsip umum berkenaan dengan menghindari Gharar dalam transaksi penjualan yang telah diturunkan oleh ahli hukum: kontrak harus bebas dari mutlak ketidakpastian tentang subyek dan nilainya counter di Bursa.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
Gharar - Sebuah PENYEBAB LARANGAN PENJUALAN
Gharar adalah salah satu faktor utama yang membuat transaksi Islami. Subjek ini telah dibahas secara rinci dalam Bab 3. Di sini kita akan menunjukkan tema keseluruhan gharar dan jenis penjualan yang telah dilarang di akun-nya.

"Gharar" berarti bahaya, kesempatan, saham atau risiko. Dalam terminologi hukum para ahli hukum, "Gharar" adalah penjualan hal yang tidak hadir pada tangan atau yang akibatnya tidak diketahui atau penjualan yang melibatkan bahaya di mana seseorang tidak tahu apakah itu akan datang untuk menjadi atau tidak, seperti di penjualan ikan di air atau burung di udara. Dari para ahli hukum berasal prinsip umum bahwa penjualan tidak harus diragukan atau tidak pasti sejauh hak-hak dan kewajiban para pihak yang bersangkutan, jika tidak maka akan sama saja dengan menipu pihak lain. . Objek kontrak harus ditentukan secara tepat, dan istilah harga dan harus jelas dan dikenal

dengan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan menghindari gharar dalam transaksi penjualan yang telah diturunkan oleh para ahli hukum adalah: kontrak harus bebas dari ketidakpastian mutlak tentang subjek materi dan nilai counter di bursa.
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: