contract and this Convention. The seller may make such payment a condi translation - contract and this Convention. The seller may make such payment a condi Indonesian how to say

contract and this Convention. The s

contract and this Convention. The seller may make such payment a condition
for handing over the goods or documents.
(2) If the contract involves carriage of the goods, the seller may
dispatch
the goods on terms whereby the goods, or documents controlling
their disposition, will not be handed over to the buyer except against payment
of the price.(
3) The buyer is not bound to pay the price until he has had an
opportunity
to examine the goods, unless the procedures for delivery or
payment agreed upon by the parties are inconsistent with his having such
an opportunity.
Article 59
The buyer must pay the price on the date fixed by or determinable from
the contract and this Convention without the need for any request or compliance
with any formality on the part of the seller.
Section II. Taking delivery
Article 60
The buyer’s obligation to take delivery consists:
(a) in doing all the acts which could reasonably be expected of him
in order to enable the seller to make delivery; and
(b) in taking over the goods.
Section III. Remedies for breach of contract by the buyer
Article 61
(1) If the buyer fails to perform any of his obligations under the
contract
or this Convention, the seller may:
(a) exercise the rights provided in articles 62 to 65;
(b) claim damages as provided in articles 74 to 77.
(2) The seller is not deprived of any right he may have to claim
damages
by exercising his right to other remedies.
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
kontrak dan Konvensi ini. Penjual dapat membuat pembayaran kondisiuntuk menyerahkan barang atau dokumen.(2) jika kontrak melibatkan pengangkutan barang, Penjual mungkinpengirimanbarang-barang di istilah dimana barang, atau dokumen-dokumen yang mengendalikandisposisi mereka, tidak dapat diserahkan kepada pembeli kecuali terhadap pembayaranharga. (3) pembeli tidak terikat untuk membayar harga sampai ia memilikikesempatanuntuk memeriksa barang-barang, kecuali prosedur untuk pengiriman ataupembayaran yang disepakati oleh para pihak tidak konsisten dengan nya memiliki sepertikesempatan.Pasal 59Pembeli harus membayar harga pada tanggal tetap oleh atau mengena darikontrak dan Konvensi ini tanpa perlu untuk setiap permintaan atau kepatuhandengan segala formalitas dari Penjual.Bagian II. Mengambil pengirimanArtikel 60Kewajiban pembeli untuk mengambil pengiriman terdiri:() dalam melakukan segala tindakan yang secara beralasan dapat diharapkan dia.untuk mengaktifkan Penjual untuk membuat pengiriman; dan(b) dalam mengambil alih barang.Bagian III. Obat untuk pelanggaran kontrak oleh pembeliPasal 61(1) jika pembeli gagal untuk melakukan salah satu kewajibannya di bawahkontrakatau Konvensi ini, Penjual mungkin:() melaksanakan hak-hak yang diberikan dalam artikel 62-65;(b) klaim kerusakan yang diberikan dalam artikel 74-77.(2) penjual tidak dirampas hak dia mungkin memiliki untuk mengklaimkerusakandengan berolahraga haknya untuk pengobatan lainnya.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
kontrak dan Konvensi ini. Penjual bisa melakukan pembayaran seperti kondisi
untuk menyerahkan barang atau dokumen.
(2) Jika kontrak melibatkan pengangkutan barang, penjual bisa
mengirimkan
barang TCM di mana barang, atau dokumen mengendalikan
disposisi mereka, tidak akan diserahkan kepada pembeli, kecuali terhadap pembayaran
dari harga. (
3) Pembeli tidak terikat untuk membayar harga sampai ia telah memiliki
kesempatan
untuk memeriksa barang, kecuali prosedur untuk pengiriman atau
pembayaran yang disepakati oleh para pihak tidak konsisten dengan nya memiliki seperti
kesempatan itu.
Pasal 59
Pembeli harus membayar harga pada tanggal yang ditetapkan oleh atau ditentukan dari
kontrak dan Konvensi ini tanpa perlu untuk setiap permintaan atau sesuai
dengan formalitas pada bagian dari penjual.
Bagian II. Mengambil pengiriman
Pasal 60
Kewajiban pembeli untuk mengambil pengiriman terdiri:
(a) dalam melakukan semua tindakan yang cukup dapat diharapkan darinya
untuk memungkinkan penjual untuk membuat pengiriman; dan
(b) dalam mengambil alih barang.
Bagian III. Obat untuk pelanggaran kontrak oleh pembeli
Pasal 61
(1) Jika pembeli gagal untuk melakukan salah kewajibannya di bawah
kontrak
atau Konvensi ini, penjual dapat:
(a) melaksanakan hak yang diberikan dalam artikel 62-65;
(b) kerusakan klaim sebagaimana diatur dalam artikel 74 ke 77.
(2) Penjual tidak dirampas hak dia mungkin harus mengklaim
kerusakan
dengan berolahraga haknya untuk obat lainnya.
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: