Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Impor untuk digunakan di rumah berarti:• membawa barang ke dalam daerah pabean yang ditakdirkan untuk digunakan di rumah; atau• membawa barang ke dalam daerah pabean yang dimaksudkan untuk kepemilikan atau kontrol orang yang berkedudukan di Indonesia.Barang impor dapat dibebaskan untuk digunakan di rumah setelah penyerahan::• pabean dan setelah pembayaran Bea.;• Bea Cukai Deklarasi dan jaminan; atau• dokumen pelengkap pabean dan jaminan.SALURAN• JALUR MERAH, proses rilis barang impor dengan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen verifikasi sebelum penerbitan surat persetujuan untuk melepaskan dari barang (SPPB);• JALUR HIJAU, proses rilis impor barang-barang tanpa pemeriksaan fisik, tetapi melakukan verifikasi dokumen setelah penerbitan surat persetujuan untuk melepaskan dari barang (SPPB);• KUNING SALURAN, proses rilis impor barang-barang tanpa pemeriksaan fisik, tetapi melakukan verifikasi dokumen sebelum penerbitan surat persetujuan untuk melepaskan dari barang (SPPB);• MITA bebas-prioritas CHANNEL;• MITA prioritas SALURAN.
Being translated, please wait..