“Service Fee” shall mean fees payable by SECOND PARTY to FIRST PARTY r translation - “Service Fee” shall mean fees payable by SECOND PARTY to FIRST PARTY r Indonesian how to say

“Service Fee” shall mean fees payab

“Service Fee” shall mean fees payable by SECOND PARTY to FIRST PARTY related to services including but not limited to the Payment Channel used by SECOND PARTY in accordance with the agreement of the Parties hereto as set out in Exhibit 2 to SECOND PARTY Application Form.
“Direct Merchant” shall mean the Internet Payment Gateway Service used by Merchant, but in this case SECOND PARTY has its own merchant ID which is obtained directly from the Acquirer after SECOND PARTY has made cooperation in a separate agreement with the Acquirer.
“Fraud Monitoring System” shall mean the system owned by FIRST PARTY that functions to identify suspicious Transactions (fraud) and to further be informed to SECOND PARTY prior to the Settlement.
“Business Day” shall mean Monday through Friday, except those gazetted by the Government of Indonesia as a public holiday.
“Card” shall mean cards with Visa, MasterCard logos and/or other types that can be used to make the Transaction in the Internet Payment Gateway Service, including but not limited to credit cards and debit cards.
“Mall ID” (hereinafter referred to as the “MID”) shall mean the identification given by FIRST PARTY to Merchant for any url that is registered by SECOND PARTY in the system owned by FIRST PARTY.
“Merchant Application Form” shall mean the application form that must be filled out and signed by SECOND PARTY in which stipulated the Service Fee as agreed by the Parties as set out in Exhibit 2 hereto is set out.
“Merchant Discount Rate” shall mean the fee charged by FIRST PARTY and/or the Acquirer in relation to the Payment Channel used by SECOND PARTY as set out in Exhibit 2 hereto.
“Payment Channel” shall mean the method of payment provided by FIRST PARTY to facilitate SECOND PARTY’s Customers to make the Transaction in accordance with Card-based payment and/or other methods that have been agreed by the Parties as set out in Exhibit 2 hereto.
“Customer” shall mean any person who makes the Transaction on SECOND PARTY’s website and/or application.
“Product” shall mean the goods and/or services, which are offered/sold by SECOND PARTY to the Customer on SECOND PARTY’s website and/or application.
“Reconciliation” shall mean the comparison and/or adjustment of the Transaction data owned by FIRST PARTY and SECOND PARTY in the event of discrepancies in the Transaction data owned by either Party.






0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
"Biaya layanan" berarti biaya yang harus dibayarkan oleh pihak kedua pihak pertama berkaitan dengan layanan termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran yang digunakan oleh kedua pihak sesuai dengan perjanjian para pihak siniUntuk sebagaimana ditetapkan dalam pameran 2 untuk formulir aplikasi pihak kedua."Langsung Merchant" berarti layanan Gateway pembayaran Internet digunakan oleh pedagang, tetapi dalam hal ini pihak kedua memiliki pedagang sendiri ID yang diperoleh langsung dari pengakuisisi setelah pihak kedua telah membuat kerjasama dalam perjanjian terpisah dengan pengakuisisi."Sistem Monitoring penipuan" berarti sistem yang dimiliki oleh pihak pertama yang berfungsi untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan (penipuan) dan lebih lanjut diberitahu untuk pihak kedua sebelum penyelesaian."Hari kerja" berarti Senin sampai Jumat, kecuali yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hari libur umum."Kartu" berarti kartu dengan Visa, MasterCard logo dan/atau jenis lain yang dapat digunakan untuk membuat transaksi dalam Internet Pembayaran Gateway layanan, termasuk namun tidak terbatas pada kartu kredit dan kartu debit."ID mall" (selanjutnya disebut sebagai "Pertengahan") berarti identifikasi diberikan pihak pertama kepada Merchant untuk setiap url yang terdaftar oleh kedua pihak dalam sistem yang dimiliki oleh pihak pertama."Formulir pendaftaran pedagang" berarti formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh pihak kedua yang ditetapkan biaya layanan yang disepakati oleh para pihak seperti yang ditetapkan dalam pameran 2 siniUntuk ditetapkan."Pedagang Discount Rate" berarti biaya yang dipungut oleh pihak pertama dan/atau pengakuisisi dalam kaitannya dengan pembayaran yang digunakan oleh kedua pihak sebagai ditetapkan dalam pameran 2 siniUntuk."Pembayaran" berarti metode pembayaran yang diberikan oleh pihak pertama untuk memfasilitasi pelanggan pihak kedua untuk membuat transaksi sesuai dengan kartu pembayaran dan/atau metode lain yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang ditetapkan dalam pameran 2 siniUntuk."Nasabah" berarti setiap orang yang membuat transaksi pada pihak kedua situs web dan/atau aplikasi."Produk" berarti barang atau jasa, yang ditawarkan/dijual oleh kedua pihak pelanggan pihak kedua situs web dan/atau aplikasi."Rekonsiliasi" berarti perbandingan dan/atau penyesuaian data transaksi yang dimiliki oleh pihak pertama dan pihak kedua dalam perbedaan dalam data transaksi dimiliki oleh salah satu pihak.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
"Biaya Layanan" berarti biaya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA untuk PIHAK PERTAMA terkait dengan layanan termasuk tetapi tidak terbatas pada saluran pembayaran yang digunakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 untuk Formulir Aplikasi PIHAK KEDUA.
"Merchant langsung" artinya Payment Internet Gateway Service digunakan oleh Merchant, tetapi dalam kasus ini PIHAK KEDUA memiliki merchant ID sendiri yang diperoleh langsung dari Acquirer setelah PIHAK KEDUA telah membuat kerjasama dalam perjanjian terpisah dengan Acquirer tersebut.
"Pemantauan Penipuan sistem "artinya sistem yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA yang berfungsi untuk mengidentifikasi Transaksi mencurigakan (fraud) dan untuk lebih diinformasikan kepada PIHAK KEDUA sebelum Settlement.
" Hari Kerja "berarti Senin sampai Jumat, kecuali yang dikukuhkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai hari libur umum.
"Kartu" berarti kartu Visa, logo MasterCard dan / atau jenis lain yang bisa digunakan untuk membuat Transaksi di Payment Internet Gateway Service, termasuk namun tidak terbatas pada kartu kredit dan kartu debit.
"Mall ID "(selanjutnya disebut sebagai" MID ") berarti identifikasi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk Merchant untuk setiap url yang didaftarkan oleh PIHAK KEDUA dalam sistem yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
" Form Merchant aplikasi "berarti formulir aplikasi yang harus diisi dan ditandatangani oleh PIHAK KEDUA yang ditetapkan biaya Layanan yang disepakati oleh para pihak sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini diatur.
"Tingkat Paket Merchant" berarti biaya yang dikenakan oleh PIHAK PERTAMA dan / atau Acquirer dalam kaitannya untuk channel Pembayaran digunakan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam pameran 2 Keputusan ini.
"channel Pembayaran" berarti metode pembayaran yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA untuk memfasilitasi Pelanggan PIHAK KEDUA untuk membuat transaksi sesuai dengan pembayaran Kartu berbasis dan / atau lainnya metode yang telah disepakati oleh para pihak sebagaimana diatur dalam pameran 2 Keputusan ini.
"Pelanggan" berarti setiap orang yang membuat transaksi di website PIHAK KEDUA dan / atau aplikasi.
"Produk" berarti barang dan / atau jasa, yang ditawarkan / dijual oleh PIHAK KEDUA kepada Nasabah di website dan / atau aplikasi PIHAK KEDUA ini.
"Rekonsiliasi" artinya perbandingan dan / atau penyesuaian data transaksi yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal perbedaan dalam data transaksi yang dimiliki oleh salah satu Pihak.






Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: