Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
"Biaya Layanan" berarti biaya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA untuk PIHAK PERTAMA terkait dengan layanan termasuk tetapi tidak terbatas pada saluran pembayaran yang digunakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 untuk Formulir Aplikasi PIHAK KEDUA.
"Merchant langsung" artinya Payment Internet Gateway Service digunakan oleh Merchant, tetapi dalam kasus ini PIHAK KEDUA memiliki merchant ID sendiri yang diperoleh langsung dari Acquirer setelah PIHAK KEDUA telah membuat kerjasama dalam perjanjian terpisah dengan Acquirer tersebut.
"Pemantauan Penipuan sistem "artinya sistem yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA yang berfungsi untuk mengidentifikasi Transaksi mencurigakan (fraud) dan untuk lebih diinformasikan kepada PIHAK KEDUA sebelum Settlement.
" Hari Kerja "berarti Senin sampai Jumat, kecuali yang dikukuhkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai hari libur umum.
"Kartu" berarti kartu Visa, logo MasterCard dan / atau jenis lain yang bisa digunakan untuk membuat Transaksi di Payment Internet Gateway Service, termasuk namun tidak terbatas pada kartu kredit dan kartu debit.
"Mall ID "(selanjutnya disebut sebagai" MID ") berarti identifikasi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk Merchant untuk setiap url yang didaftarkan oleh PIHAK KEDUA dalam sistem yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
" Form Merchant aplikasi "berarti formulir aplikasi yang harus diisi dan ditandatangani oleh PIHAK KEDUA yang ditetapkan biaya Layanan yang disepakati oleh para pihak sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini diatur.
"Tingkat Paket Merchant" berarti biaya yang dikenakan oleh PIHAK PERTAMA dan / atau Acquirer dalam kaitannya untuk channel Pembayaran digunakan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam pameran 2 Keputusan ini.
"channel Pembayaran" berarti metode pembayaran yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA untuk memfasilitasi Pelanggan PIHAK KEDUA untuk membuat transaksi sesuai dengan pembayaran Kartu berbasis dan / atau lainnya metode yang telah disepakati oleh para pihak sebagaimana diatur dalam pameran 2 Keputusan ini.
"Pelanggan" berarti setiap orang yang membuat transaksi di website PIHAK KEDUA dan / atau aplikasi.
"Produk" berarti barang dan / atau jasa, yang ditawarkan / dijual oleh PIHAK KEDUA kepada Nasabah di website dan / atau aplikasi PIHAK KEDUA ini.
"Rekonsiliasi" artinya perbandingan dan / atau penyesuaian data transaksi yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal perbedaan dalam data transaksi yang dimiliki oleh salah satu Pihak.
Being translated, please wait..