Ketentuan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap
Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak
berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui pada
bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini
diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam izin
Penanaman Modal danjatau izin usaha perusahaan, kecuali
ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi Penanaman
Modal dimaksud.
BAB