Sanctions
Non-submission of the mandatory notification report to KPPU may be sanctioned with an administrative fine amounting to Rp 1,000,000,000 (USD 111,000 at an exchange rate of USD 1: Rp 9,000) per day of delay capped at Rp 25,000,000,000 (USD 2.77 million). With
respect to notifiable foreign mergers, the fine for late reporting will be imposed on that relevant business entity / group in Indonesia. A violation of Article 28 of the Anti Monopoly Law,may result in the following possible sanctions:
• criminal fine of a minimum Rp 25,000,000,000 (USD 2.77 million) capped at Rp 100,000,000,000 (USD 11.1 million); and / or
• cancellation of the merger, consolidation or acquisition; and / or
• a non-criminal fine of a minimum of Rp 1,000,000,000 (USD 111,000) and capped at Rp 25,000,000,000 (USD 2.77 million).
Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
sanksi
non-penyerahan laporan pemberitahuan wajib kepada KPPU akan dikenai sanksi dengan denda administrasi sebesar rp 1000000000 (usd 111.000 pada nilai tukar usd 1: rp 9.000) per hari keterlambatan maksimal rp 25.000.000.000, (usd 2,77 juta ). dengan
sehubungan dengan merger asing dilaporkan,denda untuk keterlambatan pelaporan akan dikenakan pada entitas / kelompok usaha yang relevan di Indonesia. pelanggaran pasal 28 dari undang-undang anti monopoli, dapat mengakibatkan kemungkinan sanksi berikut:
• denda pidana dari rp 25.000.000.000, minimal (usd 2,77 juta) dan maksimal rp 100.000.000.000 (usd 11,1 juta), dan / atau
• pembatalan merger, konsolidasi atau akuisisi, dan / atau
• denda non-pidana minimal rp 1.000.000.000, (usd 111.000) dan ditutup pada rp 25.000.000.000, (usd 2,77 juta).
Being translated, please wait..

Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Sanksi
bebas-penyampaian laporan wajib pemberitahuan KPPU dapat sanksi dengan administrasi denda sebesar Rp 1,000,000,000 (USD 111,000 pada nilai tukar dari USD 1: Rp 9.000) setiap hari keterlambatan capped di Rp 25,000,000,000 (USD 2.77 juta). Dengan
menghormati untuk menaati asing merger, akan dikenakan denda untuk terlambat pelaporan pada bahwa entitas bisnis yang relevan / group di Indonesia. Pelanggaran terhadap Pasal 28 Anti Monopoli hukum, dapat mengakibatkan sanksi mungkin berikut:
• pidana denda sebesar minimum Rp 25,000,000,000 (USD 2.77 juta) capped di Rp 100.000.000.000 (USD 11.1 juta); dan / atau
pembatalan • merger, konsolidasi atau pengambilalihan; dan / atau
• non-pidana denda minimal Rp 1,000,000,000 (111,000 USD) dan capped di Rp 25,000,000,000 (USD 2.77 juta).
Being translated, please wait..
