Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Pasal 21 (tahap lanjutan setelah kembali rumah) 10 1. dalam kerjasama dengan organisasi mengirim, mengawasi organisasi harus membuat tindak lanjut survei untuk melihat jika para peserta magang teknis menggunakan keterampilan yang diperoleh di Jepang setelah kembali ke rumah mereka.2. organisasi mengirim akan mengkompilasi hasil survei mengenai apakah mereka menggunakan keterampilan yang diperoleh di Jepang di Republik Indonesia dan melaporkannya ke mengawasi organisasi atau pelaksana organisasi.Pasal 22 (tindakan mengenai kecelakaan/kejahatan/pelarian)Dalam kasus mana kecelakaan, kejahatan, dan mengenai peserta magang teknis pelarian terjadi, mengawasi organisasi harus segera melaporkan fakta-fakta untuk mengirimkan organisasi dan, pada saat yang sama, harus mengambil langkah yang tepat setelah berkonsultasi dengan organisasi mengirim menurut hukum dan peraturan di Jepang.
Being translated, please wait..
