Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
AKU AKU AKU. MENERAPKAN USAGES PERDAGANGAN DAN PRAKTIK DIDIRIKAN: THE
BEBAN MASALAH BUKTI
Masalah apakah atau tidak penggunaan dagang atau praktik didirikan mungkin
berlaku untuk kontrak penjualan internasional diatur oleh CISG akhirnya merupakan
soal bukti. Memang, ada kasus di mana para pihak telah secara tegas
setuju untuk menggabungkan penggunaan perdagangan atau praktik dalam kontrak mereka, dengan
tegas mengacu kepada mereka. Di sini, penerapan tersebut tidak akan menjadi kontroversial
masalah. Namun, dalam proses pengadilan penting itu adalah sering terjadi bahwa satu pihak akan
memiliki kepentingan dalam membuktikan bahwa penggunaan perdagangan atau praktek berlaku (untuk
contoh, ketika penggunaan perdagangan yang relevan atau praktik yang lebih menguntungkan daripada
ketentuan yang sebenarnya dari CISG), sedangkan pihak lain akan mengklaim bahwa itu
tidak pernah setuju untuk menerapkan penggunaan, atau itu tidak menyadari hal itu atau bahwa tidak ada
praktik telah ditetapkan melalui diulang conduct.34 bisnis ini adalah
pada akhirnya persoalan fakta yang harus diatasi pada kasus per kasus
dan hasilnya dari yang agak tak terduga. Oleh karena itu, diperlukan bahwa
pihak bersedia bergantung baik pada praktek atau penggunaan membuktikan adanya
daripadanya, 35 juga dengan cara saksi lisan, jika diizinkan di bawah berlaku
rules.36 prosedural lokal Seperti dicatat oleh ayat 9 dari UNCITRAL Digest:
"tidak ada perbedaan dalam alokasi beban pembuktian berdasarkan Pasal 9 (1)
dan (2)." 37 kriteria ini telah didukung oleh kasus hukum menafsirkan
CISG, 38 yang umumnya menyatakan bahwa para pihak tidak terikat oleh praktek
Being translated, please wait..
