Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Pasal 26 (Beban Beban)
Keluar dari biaya yang diperlukan untuk Program Pelatihan Teknis Intern, Beban Manajemen untuk Mengirim Trainee Praktek ditentukan dalam Pasal 23 dan Beban Miscellaneous Diperlukan untuk Mengirim Trainee Praktek ditentukan dalam Pasal 24 ditanggung oleh Sending Organization dan Pengawas Organisasi dengan tingkat porsi yang tepat setelah musyawarah, dan Biaya Pengawasan Trainee Praktek ditentukan dalam Pasal 25 ditanggung oleh Organisasi Pengawasan dan Organisasi Pelaksana. Biaya perjalanan pulang dari peserta magang teknis untuk mengunjungi Jepang untuk pelatihan magang teknis dan kembali ke rumah setelah pelatihan, bagaimanapun, harus ditanggung oleh Pengawas Organisasi dan Pelaksana Organisasi dari tempat terakhir di mana peserta magang teknis meninggalkan negara mereka untuk pertama tempat dari mana mereka kembali setelah selesai pelatihan magang teknis. Pasal 27 (Pengobatan Biaya Manajemen untuk Mengirim Trainee Praktek) 1.In kasus di mana Organisasi Pengawas memutuskan untuk menanggung bagian dari Beban Manajemen untuk Mengirim Trainee Praktek ditentukan dalam Pasal 23 dan Beban Miscellaneous Diperlukan untuk mengirim Trainee Praktek ditentukan dalam Pasal 24, Organisasi Pengawas akan mengirimkan jumlah yang kedua belah pihak memutuskan untuk menjadi tepat untuk Organisasi pengirim. Selain itu, dalam hal ini, rincian dari Biaya Manajemen untuk Mengirim Trainee Praktek dan Biaya Miscellaneous Diperlukan untuk Mengirim Trainee Praktek bahwa beruang Organisasi Pengawas harus diberitahukan kepada Organisasi Supervisi oleh Organisasi separately.12 Mengirim Manajemen 2. biaya untuk mengirim Trainee Praktek selama periode pelatihan magang teknis harus 5,000yen bulan per orang. 3. Supervisi Organisasi harus mengumpulkan biaya Manajemen untuk mengirim Trainee Praktek dari Pelaksana Organisasi setiap bulan dan mengirim mereka ke Organisasi mengirim sekali dalam 3months di lump sum. 4.In sehubungan dengan pengobatan Biaya Manajemen untuk Mengirim trainee Praktek, Organisasi Pengawas harus menetapkan rekening bank eksklusif, jelas memisahkan dari penyisihan kuliah dan upah yang akan dibayarkan kepada peserta magang teknis dan tidak memungut biaya tersebut dari penyisihan kuliah dan upah peserta magang teknis.
Being translated, please wait..