Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
(3) Dalam menentukan maksud dari pesta atau memahami suatu
yang wajar
orang akan memiliki, pertimbangan harus diberikan untuk semua
keadaan yang relevan dari kasus termasuk negosiasi, setiap praktik
yang pihak telah menetapkan antara mereka, penggunaan dan setiap
selanjutnya
perilaku para pihak.
Pasal 9
(1) Para pihak yang terikat oleh penggunaan yang mereka telah sepakat dan
oleh praktik yang mereka telah menetapkan antara mereka.
(2) Para pihak yang dianggap, kecuali jika disetujui, telah
tersirat
dibuat berlaku untuk kontrak mereka atau pembentukannya suatu penggunaan yang
pihak tahu atau seharusnya tahu dan yang dalam perdagangan internasional
dikenal luas, dan secara teratur diamati oleh, pihak untuk kontrak dari
jenis yang terlibat dalam perdagangan tertentu yang bersangkutan.
Pasal 10
Untuk tujuan Konvensi ini:
(a) apabila suatu pihak memiliki lebih dari satu tempat usaha, tempat usaha
adalah yang memiliki hubungan paling dekat dengan kontrak dan kinerjanya,
dengan memperhatikan keadaan diketahui atau direnungkan oleh pihak
setiap saat sebelum atau pada akhir kontrak;
(b) apabila suatu pihak tidak memiliki tempat usaha, acuan harus
dibuat pada tempat tinggal.
Pasal 11
Kontrak penjualan tidak perlu disimpulkan di atau dibuktikan dengan menulis
dan tidak tunduk pada persyaratan lain untuk membentuk. Ini dapat dibuktikan
dengan cara apapun, termasuk saksi.
Pasal 12
Setiap ketentuan pasal 11, pasal 29 atau Bagian II dari Konvensi ini yang
memungkinkan kontrak penjualan atau modifikasi atau pemutusan kesepakatan atau
tawaran apapun, penerimaan atau indikasi lain dari niat untuk dibuat dalam bentuk apapun
selain secara tertulis tidak tidak berlaku di mana pihak manapun memiliki tempat usaha
Being translated, please wait..
