(3) In determining the intent of a party or the understanding areasona translation - (3) In determining the intent of a party or the understanding areasona Indonesian how to say

(3) In determining the intent of a

(3) In determining the intent of a party or the understanding a
reasonable
person would have had, due consideration is to be given to all
relevant circumstances of the case including the negotiations, any practices
which the parties have established between themselves, usages and any
subsequent
conduct of the parties.
Article 9
(1) The parties are bound by any usage to which they have agreed and
by any practices which they have established between themselves.
(2) The parties are considered, unless otherwise agreed, to have
impliedly
made applicable to their contract or its formation a usage of which
the parties knew or ought to have known and which in international trade
is widely known to, and regularly observed by, parties to contracts of the
type involved in the particular trade concerned.
Article 10
For the purposes of this Convention:
(a) if a party has more than one place of business, the place of business
is that which has the closest relationship to the contract and its performance,
having regard to the circumstances known to or contemplated by the parties
at any time before or at the conclusion of the contract;
(b) if a party does not have a place of business, reference is to be
made to his habitual residence.
Article 11
A contract of sale need not be concluded in or evidenced by writing
and is not subject to any other requirement as to form. It may be proved
by any means, including witnesses.
Article 12
Any provision of article 11, article 29 or Part II of this Convention that
allows a contract of sale or its modification or termination by agreement or
any offer, acceptance or other indication of intention to be made in any form
other than in writing does not apply where any party has his place of business
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
(3) dalam menentukan maksud dari sebuah pesta atau pemahamanwajarorang akan memiliki, karena pertimbangan akan diberikan kepada semuakeadaan yang relevan termasuk negosiasi, praktek-praktek setiap kasusyang para pihak telah dibentuk antara diri, penggunaan dan setiapberikutnyaperilaku para pihak.Pasal 9(1) para pihak terikat oleh penggunaan yang mereka telah sepakat danoleh praktek-praktek apapun yang mereka telah membentuk antara mereka sendiri.(2) para pihak dianggap, kecuali jika disetujui, memilikitersiratmembuat penggunaan yang berlaku untuk kontrak mereka atau pembentukannyapihak tahu atau harus telah dikenal dan internasional di mana perdagangandikenal luas untuk, dan secara teratur diamati oleh, pihak kontrakjenis yang terlibat dalam perdagangan tertentu yang bersangkutan.Pasal 10Untuk tujuan Konvensi ini:(a) jika partai memiliki lebih dari satu tempat bisnis, tempat bisnisadalah bahwa yang memiliki hubungan dekat dengan kontrak dan kinerja,memperhatikan keadaan dikenal atau dimaksudkan oleh pihaksetiap saat sebelum atau pada kesimpulan dari kontrak;(b) jika pihak yang tidak memiliki tempat usaha, referensi adalah untuk menjadimembuat kediamannya kebiasaan.Pasal 11Kontrak penjualan perlu tidak dapat menyimpulkan di atau dibuktikan dengan menulisdan tidak sesuai dengan persyaratan lainnya untuk membentuk. Itu mungkin terbuktidengan segala cara, termasuk saksi.Pasal 12Ketentuan Pasal 11, Pasal 29 atau bagian II dari Konvensi ini yangmemungkinkan kontrak penjualan atau modifikasi atau penghentian dengan perjanjian atautawaran, penerimaan atau indikasi lain niat harus dibuat dalam bentuk apapunSelain secara tertulis tidak berlaku mana pihak memiliki tempat usahanya
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
(3) Dalam menentukan maksud dari pesta atau memahami suatu
yang wajar
orang akan memiliki, pertimbangan harus diberikan untuk semua
keadaan yang relevan dari kasus termasuk negosiasi, setiap praktik
yang pihak telah menetapkan antara mereka, penggunaan dan setiap
selanjutnya
perilaku para pihak.
Pasal 9
(1) Para pihak yang terikat oleh penggunaan yang mereka telah sepakat dan
oleh praktik yang mereka telah menetapkan antara mereka.
(2) Para pihak yang dianggap, kecuali jika disetujui, telah
tersirat
dibuat berlaku untuk kontrak mereka atau pembentukannya suatu penggunaan yang
pihak tahu atau seharusnya tahu dan yang dalam perdagangan internasional
dikenal luas, dan secara teratur diamati oleh, pihak untuk kontrak dari
jenis yang terlibat dalam perdagangan tertentu yang bersangkutan.
Pasal 10
Untuk tujuan Konvensi ini:
(a) apabila suatu pihak memiliki lebih dari satu tempat usaha, tempat usaha
adalah yang memiliki hubungan paling dekat dengan kontrak dan kinerjanya,
dengan memperhatikan keadaan diketahui atau direnungkan oleh pihak
setiap saat sebelum atau pada akhir kontrak;
(b) apabila suatu pihak tidak memiliki tempat usaha, acuan harus
dibuat pada tempat tinggal.
Pasal 11
Kontrak penjualan tidak perlu disimpulkan di atau dibuktikan dengan menulis
dan tidak tunduk pada persyaratan lain untuk membentuk. Ini dapat dibuktikan
dengan cara apapun, termasuk saksi.
Pasal 12
Setiap ketentuan pasal 11, pasal 29 atau Bagian II dari Konvensi ini yang
memungkinkan kontrak penjualan atau modifikasi atau pemutusan kesepakatan atau
tawaran apapun, penerimaan atau indikasi lain dari niat untuk dibuat dalam bentuk apapun
selain secara tertulis tidak tidak berlaku di mana pihak manapun memiliki tempat usaha
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: