Halal is an Arabic word meaning permissible. Halal is any object or ac translation - Halal is an Arabic word meaning permissible. Halal is any object or ac Indonesian how to say

Halal is an Arabic word meaning per

Halal is an Arabic word meaning permissible. Halal is any object or action which is permissible to use or engage in according to Islamic law, (the Shariah). The term covers and designates not only food and drink as permissible according to Islamic law but also matter of daily life. According to Islamic law, all allowable things, objects, foods & drug or acts called Halal. In contrast, every not allowable things, objects, foods & drug or acts called Haram which means not permissible. There are many clearly halal or haram things, but there are some other things which are not clear. Further information is needed to categorize them as halal or haram. Such items are often referred to as mashbooh, which means doubtful or questionable. All foods are considered halal except the following which are categorized by Islamic law as Haram or forbidden. *Swine/Pork and its by-products *Animals improperly slaughtered or dead before slaughtering *Alcoholic drinks and intoxicants *Carnivorous animals, birds of prey and certain other animals *Foods contaminated with any of the above products *Any kind of non halal supplement or ingredients made with non-halal meat or by product of such meat are also forbidden. *If above mentioned items are used in any product such as food, drug or drinks, they will be forbidden for Muslims. *Foods containing ingredients such as gelatin, enzymes, emulsifiers, and flavors are questionable (mashbooh), because the origin of these ingredients is not known. *In a non-Muslim country or in a country or region where Muslims are not in majority one can find that Muslims do not eat most of the foods, meat or drink without making sure the halal status of such items. *Producers or Exporters of food & drug and other products for or to the Muslim countries should be aware about the basic Islamic faith, Islamic law regarding the Halal and Haram. *Organization of Islamic Cooperation is largest platform of Muslim world. Number of OIC members countries are 57 which is a clear sign of strategic importance of the world's most growing religion. Knowing about Halal & Haram is a key to understand food and life culture of Islamic countries and their peoples.
Read more at http://www.hdfj.org/en/whatishalal.php#h4gVxjPUdJMwOrQF.99
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
Halal adalah kata dalam bahasa Arab berarti diperbolehkan. Halal adalah setiap objek atau tindakan yang dibolehkan menggunakan atau terlibat dalam sesuai dengan hukum Islam (Syariah). Istilah mencakup dan menunjuk tidak hanya makanan dan minuman sebagai diizinkan sesuai dengan hukum Islam tapi juga masalah kehidupan sehari-hari. Sesuai dengan hukum Islam, Semua hal-hal yang diijinkan, objek, makanan & obat atau tindakan disebut Halal. Sebaliknya, setiap hal-hal yang tidak diijinkan, objek, makanan & obat atau tindakan disebut Haram yang berarti tidak diperbolehkan. Ada banyak jelas halal atau haram hal, tapi ada beberapa hal lain yang tidak jelas. Informasi lebih lanjut diperlukan untuk mengkategorikan mereka sebagai halal atau haram. Barang-barang tersebut sering dirujuk sebagai mashbooh, yang berarti meragukan atau dipertanyakan. Semua makanan dianggap halal kecuali berikut yang dikategorikan oleh hukum Islam sebagai Haram atau dilarang. * Babi/daging babi dan oleh-produk yang * binatang yang tidak disembelih atau mati sebelum menyembelih * minuman beralkohol dan para pemabuk * hewan karnivora, burung pemangsa dan hewan tertentu * makanan yang terkontaminasi dengan salah satu produk di atas * jenis suplemen bebas halal atau bahan-bahan yang dibuat dengan daging tidak halal atau dengan produk daging tersebut juga dilarang. Jika di atas disebutkan item yang digunakan dalam produk seperti makanan, obat, atau minuman, mereka akan dilarang bagi Muslim. * Makanan yang mengandung bahan-bahan seperti agar-agar, enzim, Pengemulsi, dan rasa dipertanyakan (mashbooh), karena asal bahan ini tidak diketahui. * Di negara non-Muslim atau di negara atau wilayah mana Muslim yang tidak dalam mayoritas orang dapat menemukan bahwa orang-orang Muslim tidak makan sebagian besar makanan, daging atau minum tanpa memastikan status halal barang-barang tersebut. * Produsen atau eksportir makanan & obat dan produk-produk lain untuk atau untuk negara-negara Muslim harus menyadari tentang dasar iman Islam, Islam hukum mengenai Halal dan Haram. * Organisasi kerja sama Islam adalah platform terbesar dunia Muslim. Jumlah negara-negara anggota OKI adalah 57 yang merupakan tanda yang jelas dari strategis pentingnya agama paling berkembang di dunia. Mengetahui tentang Halal & Haram adalah kunci untuk memahami makanan dan kehidupan budaya negara-negara Islam dan masyarakat mereka.
Baca lebih di http://www.hdfj.org/en/whatishalal.php #h4gVxjPUdJMwOrQF.99
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
Halal adalah kata Arab yang berarti diperbolehkan. Halal adalah benda atau tindakan yang diperbolehkan untuk menggunakan atau terlibat dalam menurut hukum Islam, (Syariah). Istilah mencakup dan menunjuk tidak hanya makanan dan minuman sebagai diperbolehkan menurut hukum Islam, tetapi juga kehidupan masalah sehari-hari. Menurut hukum Islam, segala sesuatu yang diijinkan, benda, makanan & obat atau tindakan yang disebut Halal. Sebaliknya, setiap tidak diijinkan hal, benda, makanan & obat atau tindakan yang disebut Haram yang berarti tidak diperbolehkan. Ada banyak hal yang jelas halal atau haram, tetapi ada beberapa hal lain yang tidak jelas. Informasi lebih lanjut diperlukan untuk mengkategorikan mereka sebagai halal atau haram. Benda-benda tersebut sering disebut sebagai mashbooh, yang berarti diragukan atau dipertanyakan. Semua makanan dianggap halal kecuali berikut ini yang dikategorikan oleh hukum Islam sebagai Haram atau dilarang. * Babi / Pork dan sebesar-produk * Animals benar disembelih atau mati sebelum menyembelih * Minuman beralkohol dan minuman keras * Hewan karnivora, burung pemangsa dan hewan tertentu lainnya * Makanan yang terkontaminasi dengan salah satu produk di atas * Setiap jenis suplemen non halal atau bahan dibuat dengan daging non-halal atau produk daging tersebut juga dilarang. * Jika item yang disebutkan di atas digunakan dalam produk apapun seperti makanan, obat atau minuman, mereka akan dilarang bagi umat Islam. * Makanan yang mengandung bahan-bahan seperti gelatin, enzim, emulsifier, dan rasa dipertanyakan (mashbooh), karena asal-usul bahan ini tidak diketahui. * Di negara non-Muslim atau di negara atau wilayah di mana umat Islam tidak berada dalam mayoritas orang dapat menemukan bahwa Muslim tidak makan sebagian besar makanan, daging atau minum tanpa memastikan status halal dari barang-barang tersebut. * Produsen atau eksportir makanan & obat-obatan dan produk lainnya untuk atau ke negara-negara Muslim harus mengetahui tentang agama Islam dasar, hukum Islam mengenai Halal dan Haram. * Organisasi Kerjasama Islam adalah platform yang terbesar dari dunia Muslim. Jumlah anggota OKI adalah negara 57 yang merupakan tanda yang jelas dari kepentingan strategis dari agama yang paling berkembang di dunia. Mengetahui tentang Halal & Haram adalah kunci untuk memahami budaya makanan dan kehidupan negara-negara Islam dan rakyat mereka.
Baca lebih lanjut di http://www.hdfj.org/en/whatishalal.php # h4gVxjPUdJMwOrQF.99
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: