Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
juga, untuk memastikan keberlanjutan basis sumber daya dan beberapa fungsi hutan. Hutan lindung yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, kehutanan dan Perikanan atau gubernur Prefektur untuk berbagai kebutuhan konservasi, seperti tanah, konservasi air, dan rekreasi. Kegiatan, seperti operasi dan pekerjaan tanah dibatasi di hutan lindung tergantung pada tujuan dan tingkat yang diperlukan konservasi.
Being translated, please wait..
