Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
8.2 setiap orang yang menerima ganti rugi oleh klien berdasarkan perjanjian ini harus segera memberitahu klien dari setiap dan semua permintaan, tuntutan, tuntutan hukum, atau proses yang tunduk pada klaim untuk ganti rugi. dalam kasus di mana seperti permintaan, tuntutan, tuntutan hukum, atau proses adalah mereka yang dibuat atau dilembagakan oleh pihak ketiga, klien harus melakukan, atas biaya sendiri,pertahanan permintaan seperti itu, tuntutan, tuntutan hukum, atau proses dengan menggunakan penasihat hukum sebagai cukup diterima oleh orang yang ganti rugi. dalam kasus di mana klien melakukan pembelaan seperti itu, orang yang ganti rugi (termasuk JMAC perusahaan TPM, namun tidak terbatas pada) mungkin memiliki hak untuk berpartisipasi atas biaya klien dalam permintaan tersebut, tuntutan, tuntutan hukum,atau proses (dengan ketentuan bahwa ia / dia tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya) dan klien harus bekerja sama dengan orang-orang. klien juga akan memungkinkan perusahaan JMAC TPM untuk memiliki akses ke buku-buku terkait dan catatan dalam kepemilikan klien.
Being translated, please wait..
