Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
6.5.1 objek kontrak penjualanAhli hukum telah menekankan identifikasi yang jelas atau spesifikasi materi subjek kontrak penjualan dan pengiriman pasti untuk pembeli. Mereka memerlukan sejumlah kondisi mengenai objek, yang harus dipenuhi untuk dijual berlaku. Seperti aspek ini telah dibahas secara rinci dalam bab sebelumnya, di sini kita akan secara singkat menunjukkan kondisi utama. Pertama, objek harus murni, halal (Mub¯ah), bersih, sehat dan, tentu saja, nilai hukum sekuritas dan bantalan. Itu harus M¯al-e-Mutaqawam (kekayaan yang bernilai komersial); penyebab utamanya (Sabab) harus sah, dan itu harus tidak dilarang oleh hukum Islam; tidak boleh gangguan umum perintah atau moralitas. Sebagai contoh, penjualan dan perdagangan komoditas seperti anggur atau produk alkohol, daging babi, dan produk daging babi dilarang, dan kontrak yang melibatkan komoditas tersebut Batal mereka illegality.20 daging dan tulang hewan yang telah meninggal dengan cara lain daripada pembantaian ritual (Halal) tidak dapat dijual. Berhala juga dilarang komoditas.
Being translated, please wait..
