Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
izin untuk anggota untuk tinggal di luar rumah lembaga untuk jangka waktu lama waktu; periode ini tidak boleh melebihi satu tahun "kecuali, dengan tujuan untuk merawat kesehatan yang buruk, studi atau berolahraga kerasulan dalam nama Institut" (c. 665, §1);sudah berkaul kekal anggota lembaga untuk mentransfer ke lain institute (c. 684, §1). Dalam kasus ini, diperlukan persetujuan dewan dua: masyarakat di mana anggota yang sudah berkaul kekal serta masyarakat yang individu berusaha untuk mentransfer. Canon 730 berlaku kanun untuk sekuler lembaga tentang transfer dari Institut sekuler satu sama lain. Izin Lihat apostolik diperlukan jika transfer antara Institut sekuler dan masyarakat kehidupan apostolik atau lembaga hidup bakti. Demikian pula, canon 744 memerlukan izin ini untuk transfer antara dua masyarakat kehidupan apostolik. Jika transfer melibatkan suatu lembaga hidup Bakti, maka permis¬sion Tahta Suci adalah diperlukan (§2).seorang anggota untuk mentransfer dari satu wihara otonom ke biara lain sama institute, Federasi, atau Konfederasi (c. 684, §3). Dalam kasus ini, izin pembesar dan chap¬ter menerima biara.pemberian hingga tiga tahun dari indult dari exclaustration untuk mem¬ber dengan janji abadi (c. 686, §1); untuk memberikan indult hidup di luar masyarakat kepada anggota definitif dimasukkan masyarakat kehidupan apostolik (c. 745). Dua lebih lanjut kualifikasi dalam kanon ini juga harus dicatat:Jika anggota adalah seorang ulama, persetujuan harus pertama Diperoleh dari ordi¬nary tempat dimana para ulama harus berada;untuk memperpanjang indult selama lebih dari tiga tahun atau memberikan indult selama lebih dari tiga tahun memerlukan persetujuan dari Tahta Suci (jika Institut kepausan kanan) atau uskup Keuskupan (jika Keuskupan tepat);petisi Uskup Keuskupan (untuk Institut Keuskupan kanan) atau Tahta Suci (jika hak kepausan) untuk exclaustration yang dikenakan pada anggota Institut (c. 686, §3);pemberian indult untuk meninggalkan Institut untuk anggota dalam profesi tempo¬rary (c. 688, §2);readmission tanpa persyaratan mengulangi novisiat anggota yang meninggalkan Institut setelah novisiat atau setelah profesi (c. 690, §1). Superior biara otonom menikmati kebaikan sama (c. 690, §2). pemberhentian anggota (c. 699, §1). Dewan harus memiliki empat mem¬bers untuk melakukan tindakan kolegial yang berlaku. Superior dengan persetujuan dari Dewan mungkin pengganti absen anggota atau mengikuti proce¬dure tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang tepat. Canon 729 berlaku norma ini untuk lembaga sekuler dan canon 746 untuk masyarakat kehidupan apostolik.pengusiran segera dari rumah agama anggota dalam kasus skandal eksterior yang serius atau sangat serius merugikan dekat Institute (c. 703). Jika ada bahaya di penundaan, kemudian bahkan superior lokal dengan persetujuan dewan dapat mengusir anggota.
Being translated, please wait..
