Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
PILIHAN DALAM PENJUALAN (khiyar)
syariat tuntutan bahwa penjual harus mengungkapkan semua cacat dalam artikel yang dijual. Jika tidak penjualan tidak valid. Ketika seseorang telah melakukan pembelian dan tidak menyadari, pada saat penjualan atau sebelumnya, dari cacat dalam artikel membeli, ia memiliki opsi, apakah cacat kecil atau besar, dan ia dapat berupa konten dengan itu di harga yang disepakati atau menolaknya. Jika penjual telah menjual aset sebagai makhluk yang memiliki beberapa kualitas tertentu, dan aset yang ternyata tanpa kualitas itu, pembeli memiliki opsi untuk membatalkan kontrak. Hal ini harus diakui, bagaimanapun, bahwa hak untuk melakukan opsi tidak otomatis. Ini harus ditentukan pada saat masuk ke dalam kontrak. Ini membawa kita ke keganjilan lain yang luar biasa dari hukum Islam: doktrin opsi atau hak pembatalan (khiyar).
Being translated, please wait..
