(3) No period of grace may be granted to the buyer by a court or arbit translation - (3) No period of grace may be granted to the buyer by a court or arbit Indonesian how to say

(3) No period of grace may be grant

(3) No period of grace may be granted to the buyer by a court or arbitral
tribunal when the seller resorts to a remedy for breach of contract.
Article 62
The seller may require the buyer to pay the price, take delivery or
perform his other obligations, unless the seller has resorted to a remedy
which is inconsistent with this requirement.
Article 63
(1) The seller may fix an additional period of time of reasonable length
for performance by the buyer of his obligations.
(2) Unless the seller has received notice from the buyer that he will
not perform within the period so fixed, the seller may not, during that period,
resort to any remedy for breach of contract. However, the seller is not
deprived
thereby of any right he may have to claim damages for delay in
performance.
Article 64
(1) The seller may declare the contract avoided:
(a) if the failure by the buyer to perform any of his obligations under
the contract or this Convention amounts to a fundamental breach of contract;
or
(b) if the buyer does not, within the additional period of time fixed by
the seller in accordance with paragraph (1) of article 63, perform his
obligation
to pay the price or take delivery of the goods, or if he declares
that he will not do so within the period so fixed.
(2) However, in cases where the buyer has paid the price, the seller
loses the right to declare the contract avoided unless he does so:
(a) in respect of late performance by the buyer, before the seller has
become aware that performance has been rendered; or
(b) in respect of any breach other than late performance by the buyer,
within a reasonable time:
(i) after the seller knew or ought to have known of the breach; or
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
(3) tidak ada masa karunia dapat diberikan kepada pembeli oleh pengadilan atau arbitraseMajelis ketika Penjual resor untuk obat untuk pelanggaran kontrak.Pasal 62Penjual mungkin memerlukan pembeli untuk membayar harga, mengambil pengiriman ataumelakukan kewajiban lainnya, kecuali Penjual telah terpaksa obatyang tidak konsisten dengan persyaratan ini.Pasal 63(1) Penjual dapat mengatasi masa tambahan waktu panjang yang wajaruntuk penampilan oleh pembeli kewajibannya.(2) kecuali Penjual telah menerima pemberitahuan dari pembeli bahwa dia akantidak melakukan dalam periode jadi tetap, Penjual mungkin tidak, selama periode itu,resor untuk setiap obat untuk pelanggaran kontrak. Namun, Penjual ini tidakkehilangandengan demikian hak ia mungkin harus klaim kerusakan untuk keterlambatankinerja.Artikel 64(1) Penjual dapat menyatakan kontrak dihindari:(a) jika kegagalan oleh pembeli untuk melakukan salah satu kewajibannya di bawahkontrak atau Konvensi ini jumlah mendasar pelanggaran kontrak;atau(b) jika pembeli tidak, dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh tambahanPenjual sesuai dengan ayat (1) Pasal 63, melakukan nyakewajibanuntuk membayar harga atau mengambil pengiriman barang, atau jika ia menyatakanbahwa ia tidak akan melakukannya dalam periode jadi tetap.(2) Namun, dalam kasus yang mana pembeli telah membayar harga, Penjualkehilangan hak untuk menyatakan kontrak dihindari kecuali jika ia melakukannya:hormat () di akhir kinerja oleh pembeli, sebelum Penjualmenjadi sadar bahwa kinerja telah diterjemahkan; atau(b) sehubungan dari pelanggaran selain akhir kinerja oleh pembeli,dalam waktu yang wajar:(i) setelah Penjual tahu atau seharusnya telah mengenal pelanggaran; atau
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
(3) Tidak ada tenggang waktu dapat diberikan kepada pembeli oleh pengadilan atau arbitrase
pengadilan ketika resor penjual untuk obat untuk pelanggaran kontrak.
Pasal 62
Penjual mungkin memerlukan pembeli untuk membayar harga, mengambil pengiriman atau
melakukan kewajiban yang lain, kecuali penjual telah terpaksa untuk obat
yang tidak konsisten dengan persyaratan ini.
Pasal 63
(1) Penjual dapat memperbaiki masa tambahan waktu panjang akal
untuk kinerja oleh pembeli dari kewajibannya.
(2) Kecuali penjual telah menerima pemberitahuan dari pembeli bahwa ia akan
tidak melakukan dalam masa sehingga tetap, penjual tidak mungkin, selama periode itu,
resor untuk setiap obat untuk pelanggaran kontrak. Namun, penjual tidak
dirampas
sehingga dari hak dia mungkin harus menuntut ganti rugi atas keterlambatan dalam
kinerja.
Pasal 64
(1) Penjual dapat menyatakan kontrak dihindari:
(a) jika kegagalan oleh pembeli untuk melakukan kewajibannya di bawah
kontrak atau Konvensi ini berjumlah pelanggaran mendasar kontrak;
atau
(b) jika pembeli tidak, dalam jangka waktu lebih lama ditetapkan oleh
penjual sesuai dengan ayat (1) pasal 63, melakukan nya
kewajiban
untuk membayar harga atau mengambil pengiriman barang, atau jika ia menyatakan
bahwa dia tidak akan melakukannya dalam waktu yang begitu tetap.
(2) Namun, dalam kasus di mana pembeli telah membayar harga, penjual
kehilangan hak untuk menyatakan kontrak dihindari kecuali ia melakukannya:
(a) mengenai akhir-akhir kinerja oleh pembeli, sebelum penjual telah
menyadari bahwa kinerja telah diberikan; atau
(b) sehubungan pelanggaran selain akhir kinerja oleh pembeli,
dalam waktu yang wajar:
(i) setelah penjual tahu atau seharusnya tahu dari pelanggaran; atau
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: