Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
(3) Tidak ada tenggang waktu dapat diberikan kepada pembeli oleh pengadilan atau arbitrase
pengadilan ketika resor penjual untuk obat untuk pelanggaran kontrak.
Pasal 62
Penjual mungkin memerlukan pembeli untuk membayar harga, mengambil pengiriman atau
melakukan kewajiban yang lain, kecuali penjual telah terpaksa untuk obat
yang tidak konsisten dengan persyaratan ini.
Pasal 63
(1) Penjual dapat memperbaiki masa tambahan waktu panjang akal
untuk kinerja oleh pembeli dari kewajibannya.
(2) Kecuali penjual telah menerima pemberitahuan dari pembeli bahwa ia akan
tidak melakukan dalam masa sehingga tetap, penjual tidak mungkin, selama periode itu,
resor untuk setiap obat untuk pelanggaran kontrak. Namun, penjual tidak
dirampas
sehingga dari hak dia mungkin harus menuntut ganti rugi atas keterlambatan dalam
kinerja.
Pasal 64
(1) Penjual dapat menyatakan kontrak dihindari:
(a) jika kegagalan oleh pembeli untuk melakukan kewajibannya di bawah
kontrak atau Konvensi ini berjumlah pelanggaran mendasar kontrak;
atau
(b) jika pembeli tidak, dalam jangka waktu lebih lama ditetapkan oleh
penjual sesuai dengan ayat (1) pasal 63, melakukan nya
kewajiban
untuk membayar harga atau mengambil pengiriman barang, atau jika ia menyatakan
bahwa dia tidak akan melakukannya dalam waktu yang begitu tetap.
(2) Namun, dalam kasus di mana pembeli telah membayar harga, penjual
kehilangan hak untuk menyatakan kontrak dihindari kecuali ia melakukannya:
(a) mengenai akhir-akhir kinerja oleh pembeli, sebelum penjual telah
menyadari bahwa kinerja telah diberikan; atau
(b) sehubungan pelanggaran selain akhir kinerja oleh pembeli,
dalam waktu yang wajar:
(i) setelah penjual tahu atau seharusnya tahu dari pelanggaran; atau
Being translated, please wait..
