Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Pemasok
A amandemen tahun 1996 untuk Companies Act mengharuskan perusahaan besar untuk mengungkapkan kebijakan mereka pada pembayaran kepada pemasok pada tahun yang akan datang. Ini merupakan respon terhadap masalah yang disebabkan untuk banyak bisnis, terutama usaha kecil, dengan keterlambatan pembayaran dari pelanggan mereka. Mungkin agak mengecewakan bagi para penggemar CSR, yang nity opportu untuk menilai dampak dari item pengungkapan yang dirancang untuk mendorong perilaku sosial yang bertanggung jawab bukan hanya mencerminkan hal itu, telah dipotong pendek oleh 1.997 Hijau Kertas yang mengusulkan pengisian denda bunga keterlambatan pembayaran. Namun, Kertas Hijau dapat memperkenalkan 'prinsip mempermalukan' (Warren 1997: 147) dalam CSR untuk pertama kalinya jika panggilan untuk perusahaan-perusahaan besar untuk menyatakan dalam laporan tahunan mereka berapa banyak tagihan mereka dibayar di akhir tahun sebelumnya (Financial Times, 15 Mei 1997).
Being translated, please wait..