Inaccurate or deceptive information is forbidden and considered a sin. translation - Inaccurate or deceptive information is forbidden and considered a sin. Indonesian how to say

Inaccurate or deceptive information

Inaccurate or deceptive information is forbidden and considered a sin. The holy Prophet said: “Deceiving a Mustarsal (an unknowing entrant into the market) is Riba”.45 The concealment of any information vital for the contract is tantamount to a violation of the Islamic norms of business and the informationally disadvantaged party in a contract has the right to rescind the contract.

A number of traditions of the holy Prophet (pbuh) stress the need for proper information and disclosure and prohibit such practices that may hinder information about the value and quality of the commodities to the buyers and the sellers. Keeping silent and not letting the buyer know of any defect that is in the knowledge of the seller is considered dishonesty. The holy Prophet (pbuh) once passed by a man who was selling grain. He asked him: “How are you selling it?” The man then informed him. The Prophet (pbuh) then put his hand in the heap of grain and found it wet inside. Then he said: “He who deceives other people is not one of us.”

At the time of the holy Prophet (pbuh), when market information was not available to the people of far-flung tribes who used to bring their produce for sale to the towns, the holy Prophet said: “Do not go in advance to meet Rukban¯ (grain dealers coming to the town to sell goods) to buy their goods, nor should one of you sell over the head of another nor increase the price to excite another to buy Najash” (Sahih Bukhari). This tenet of the holy Prophet means that the grain dealers should come to the town’s market and sell their wares at a price determined by the forces of demand and supply. All parties in the market must have enough information about the quality, value of the product, purchasing power of the clients and demand for the product. The wares being sold should be capable of inspection to enable both parties to reasonably know the benefits in case the contract is finalized. For the purpose of transparency, therefore, transactions should be executed within the market or the place where people are aware of the demand and supply situation and are in a position to trade taking into account all relevant information.

Holding any value-related information or structuring a contract in such a way that parties to the contract are not aware of the specifications of the subject matter or its counter value amounts to Gharar and Jahl, which are prohibited as discussed earlier. Hence, the Islamic ethical system requires that all information relevant to valuation of the assets should be equally accessible to all investors in the market. It is consistent with the parties’ right to have necessary information and freedom from misrepresentation.

• Fulfilling the Covenants and Paying Liabilities

Out of twelve commandments given to Muslims by the Holy Qur’an¯ in Surah Bani Israel, a few relate to fulfilling covenants and not usurping the wealth of the weak in society. “And keep the covenant. Lo! Of the covenant it will be asked” (17: 34).

Business and financial contracts result in rights and liabilities of the parties and the liable party must fulfil the liability as per the agreement or the contract. Shar¯ı´ah emphasizes ful-filment not only of contracts but also promises or unilateral agreements. One of the symbols of hypocrites indicated by the Shar¯ı´ah is that they do not fulfil their promises. We shall discuss this aspect in detail in Chapter 5. It is pertinent to indicate briefly that contemporary scholars unanimously consider promises binding. In Islamic finance, the concept of promise is invoked in Murabaha to Purchase Orderer, leasing, Diminishing Musharakah, etc. In all these arrangements, if the promisor does not fulfil the promise, the promisee has the right to recover the actual loss incurred by him due to the breach of promise.
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
Informasi yang tidak akurat atau menipu dilarang dan dianggap sebagai dosa. Nabi berkata: "Menipu Mustarsal (ketidaktahuan peserta ke pasar) adalah Riba".45 penyembunyian informasi penting untuk kontrak adalah sama pelanggaran terhadap norma-norma Islam bisnis dan Partai informationally tertinggal dalam kontrak berhak untuk membatalkan kontrak.Sejumlah tradisi Nabi (saw) menekankan perlunya informasi yang tepat dan pengungkapan dan melarang praktek-praktek semacam yang dapat menghalangi informasi tentang nilai dan kualitas komoditas untuk pembeli dan penjual. Tetap diam dan tidak membiarkan pembeli tahu setiap cacat yang ada di dalam pengetahuan Penjual dianggap ketidakjujuran. Nabi (saw) setelah berlalu oleh seorang pria yang menjual biji-bijian. Dia bertanya: "Bagaimana Apakah Anda menjual itu?" Laki-laki kemudian memberitahunya. Nabi (saw) kemudian meletakkan tangannya ke dalam tumpukan gandum dan menemukan itu basah dalam. Lalu ia berkata: "Ia yang menyesatkan orang lain bukanlah salah satu dari kami."Pada zaman Nabi (saw), ketika informasi pasar tidak tersedia untuk orang-orang suku-suku yang luas sekali yang digunakan untuk membawa produk mereka dijual ke kota-kota, Nabi berkata: "Jangan pergi di muka untuk bertemu Rukban¯ (gandum dealer datang ke kota untuk menjual barang) untuk membeli barang-barang mereka, atau salah satu dari Anda harus menjual atas kepala orang lain maupun meningkatkan harga untuk membangkitkan lain untuk membeli Najash" (Sahih Bukhari). Ajaran nabi suci berarti bahwa gandum dealer harus datang ke kota pasar dan menjual barang dagangan mereka di harga yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan pasokan. Semua pihak di pasar harus memiliki informasi yang cukup tentang kualitas, nilai produk, daya beli klien dan permintaan untuk produk. Barang-barang yang dijual harus mampu inspeksi agar kedua belah pihak untuk cukup mengetahui manfaat dalam kasus kontrak selesai. Untuk tujuan transparansi, oleh karena itu, transaksi harus dijalankan dalam pasar atau tempat di mana orang-orang menyadari situasi permintaan dan persediaan dan berada dalam posisi untuk perdagangan yang memperhitungkan semua informasi yang relevan.Memegang informasi yang berhubungan dengan nilai atau penataan kontrak sedemikian rupa bahwa pihak kontrak tidak menyadari spesifikasi subjek atau jumlah nilai counter yang Gharar dan Jahal, yang dilarang seperti yang dibahas sebelumnya. Oleh karena itu, sistem etika Islam mensyaratkan bahwa semua informasi yang relevan dengan penilaian aset harus sama-sama dapat diakses oleh semua investor di pasar. Hal ini konsisten dengan pihak hak untuk memiliki informasi yang diperlukan dan kebebasan dari keliru.• Memenuhi perjanjianNya dan membayar kewajibanDari dua belas perintah yang diberikan kepada umat Islam oleh Al-Qur'an yang suci ' an¯ dalam Surah Bani Israel, beberapa berhubungan dengan memenuhi perjanjian dan tidak merebut kekayaan yang lemah dalam masyarakat. "Dan menjaga perjanjian. Lo! Perjanjian ini akan diminta"(17:34).Bisnis dan keuangan kontrak mengakibatkan hak dan kewajiban pihak-pihak dan pihak yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian atau kontrak. Shar¯ı´ah menekankan perjanjian ful-filment tidak hanya kontrak tetapi juga janji-janji atau sepihak. Salah satu simbol-simbol orang-orang munafik yang ditunjukkan oleh Shar¯ı´ah adalah bahwa mereka tidak memenuhi janji-janji mereka. Kita akan membahas aspek ini secara rinci dalam Bab 5. Hal ini berkaitan dengan menunjukkan secara singkat bahwa sarjana-sarjana yang kontemporer secara bulat mempertimbangkan janji-janji yang mengikat. Dalam keuangan Islam, konsep janji yang dipanggil di Murabahah untuk pembelian Orderer, pembiayaan, kita berkurang, dll. Dalam pengaturan ini, jika promisor tidak memenuhi janji, promisee mempunyai hak untuk memulihkan kerugian aktual yang ditimbulkan oleh dia karena pelanggaran dari janji.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
Informasi yang tidak akurat atau menipu dilarang dan dianggap dosa. Nabi suci mengatakan: "Menipu a Mustarsal (sebuah peserta ketidaktahuan ke pasar) adalah riba" .45 The penyembunyian informasi penting untuk kontrak sama saja dengan melanggar norma-norma Islam bisnis dan partai informationally dirugikan dalam kontrak memiliki hak untuk membatalkan kontrak.

sejumlah tradisi Nabi suci (saw) menekankan perlunya informasi yang tepat dan pengungkapan dan melarang praktek-praktek tersebut yang dapat menghambat informasi tentang nilai dan kualitas komoditas ke pembeli dan penjual. Diam dan tidak membiarkan tahu pembeli setiap cacat yang ada di pengetahuan penjual dianggap ketidakjujuran. Nabi suci (saw) pernah melewati seorang pria yang menjual biji-bijian. Dia bertanya: "Bagaimana Anda menjualnya?" Pria itu kemudian memberitahu dia. Nabi (saw) kemudian meletakkan tangannya di tumpukan gandum dan menemukan itu basah di dalam. Lalu ia berkata: "Dia yang menyesatkan orang lain bukan salah satu dari kita."

Pada saat Nabi suci (saw), ketika informasi pasar tidak tersedia untuk orang-orang dari suku-suku jauh-melemparkan yang digunakan untuk membawa produk mereka untuk dijual ke kota-kota, Nabi suci mengatakan: "Jangan pergi di muka untuk memenuhi Rukban¯ (dealer gandum datang ke kota untuk menjual barang) untuk membeli barang-barang mereka, atau harus satu dari Anda menjual di atas kepala lain juga meningkatkan harga untuk menggairahkan lain untuk membeli Najash "(Sahih Bukhari). Prinsip ini Nabi suci berarti bahwa dealer gandum harus datang ke pasar kota dan menjual barang dagangan mereka pada harga yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Semua pihak di pasar harus memiliki informasi yang cukup tentang kualitas, nilai produk, kekuatan klien dan permintaan pembelian untuk produk. Barang-barang yang dijual harus mampu pemeriksaan untuk memungkinkan kedua belah pihak untuk cukup mengetahui manfaat dalam hal kontrak selesai. Untuk tujuan transparansi, oleh karena itu, transaksi harus dijalankan dalam pasar atau tempat di mana orang menyadari permintaan dan pasokan situasi dan berada dalam posisi untuk berdagang dengan mempertimbangkan semua informasi yang relevan.

Memegang informasi atau penataan terkait nilai apapun kontrak sedemikian rupa sehingga pihak dalam kontrak tidak menyadari spesifikasi dari materi pelajaran atau nilai counter jumlah untuk Gharar dan Jahl, yang dilarang seperti yang dibahas sebelumnya. Oleh karena itu, sistem etika Islam mensyaratkan bahwa semua informasi yang relevan dengan valuasi aset harus sama-sama diakses oleh semua investor di pasar. Hal ini konsisten dengan hak para pihak untuk memiliki informasi yang diperlukan dan kebebasan dari keliru.

• Memenuhi Perjanjian dan Membayar Kewajiban

Out dari dua belas perintah yang diberikan kepada umat Islam oleh Al-Qur'an dalam Surah Bani Israel, beberapa berhubungan dengan pemenuhan persyaratan dan tidak merebut kekayaan yang lemah dalam masyarakat. "Dan terus perjanjian. Lo! Perjanjian itu akan diminta ". (17: 34)

Bisnis dan kontrak keuangan mengakibatkan hak-hak dan kewajiban para pihak dan pihak yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian atau kontrak. Syariah menekankan ful-filment tidak hanya kontrak tetapi juga menjanjikan atau perjanjian sepihak. Salah satu simbol dari orang-orang munafik yang ditunjukkan oleh syari'at adalah bahwa mereka tidak memenuhi janji mereka. Kita akan membahas aspek ini secara rinci dalam Bab 5. Hal ini relevan untuk menunjukkan secara singkat bahwa ulama kontemporer suara bulat menganggap janji-janji yang mengikat. Dalam keuangan Islam, konsep janji dipanggil di Murabaha Pembelian mengorder, leasing, Diminishing Musyarakah, dll di semua pengaturan ini, jika promisor tidak memenuhi janji, promisee memiliki hak untuk memulihkan kerugian aktual yang terjadi oleh dia karena pelanggaran janji.
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: