Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Menurut Klefsjo¨ dkk. (2008) "pihak yang berkepentingan" adalah mereka yang memiliki kepentingan dalam kegiatan organisasi, keluaran atau hasil, meskipun partai-partai ini kurang daya atau instrumen untuk menciptakan kerusakan yang tidak dapat diterima bagi organisasi atau untuk mempengaruhi
stakeholder utama untuk melakukannya. Beberapa aktor, meskipun tidak secara langsung memberikan salah satu sarana yang diperlukan atau dukungan kepada organisasi, mungkin masih memiliki pengaruh yang cukup untuk membenarkan mempertimbangkan mereka lebih dari pihak yang berkepentingan belaka. Mereka "pemangku kepentingan sekunder" mungkin termasuk organisasi non-pemerintah, akademisi, media,
adil-badan perdagangan, kelompok penekan lingkungan dan individu atau organisasi lain yang entah bagaimana dapat memanipulasi pemangku kepentingan untuk bertindak atas nama mereka, jika kebutuhan dan harapan mereka diabaikan.
Being translated, please wait..