Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
kekayaan intelektual yang diatur dalam pasal 6.1 (iii)
penggunaan hanya diizinkan dalam bisnis klien. ketika klien mereproduksi itu, diterjemahkan atau proses itu, persetujuan tertulis dari JMAC perusahaan TPM diperlukan. dalam kasus di mana terjemahan dibuat atau pengolahan dilakukan,klien harus membayar kepada JMAC TPM perusahaan kompensasi atas penggunaan properti intelektual yang disebutkan di atas.
harus membayar JMAC TPM perusahaan kompensasi atas penggunaan properti intelektual yang disebutkan di atas.
Being translated, please wait..
