certificate of airworthiness is first issued after 1 July 2008, unless translation - certificate of airworthiness is first issued after 1 July 2008, unless Indonesian how to say

certificate of airworthiness is fir

certificate of airworthiness is first issued after 1 July 2008, unless it is equipped with at least two approved emergency locator transmitters, one of which shall be automatic.

(b) Each emergency locator transmitter required by Paragraph (a) of this section must be :

(1) Operated on 406 MHz and 121.5 MHz simultaneously

(2) Attached to the airplane in such a manner that the probability of damage to the transmitter in the event of crash impact is minimized. Fixed and deployable automatic type transmitters must be attached to the airplane as far aft as practicable

(c) Batteries used in the emergency locator transmitters required by Paragraphs (a) and (b) of this section must be replaced (or recharged, if the batteries are rechargeable)__

(1) When the transmitter has been in use for more than 1 cumulative hour; or

(2) When 50 percent of their useful life (or, for rechargeable batteries, 50 percent of their useful life of charge) has expired, as established by the transmitter manufacturer under its approval.

The new expiration date for replacing (or recharging) the battery must be legibly marked on the outside of the transmitter and entered in the aircraft maintenance record. Paragraph (c)(2) of this section does not apply to batteries (such as water activated batteries) that are essentially unaffected during probable storage intervals.

(d) Each emergency locator transmitter required by Paragraph (a) of this section must be inspected within 12 calendar months after the last inspection for

(1) Proper installation;

(2) Battery corrosion;

(3) Operation of the controls and crash sensor; and

(4) The presence of a sufficient signal radiated from its antenna.

(e) Notwithstanding Paragraph (a) of this section, a person may__

(1) Ferry a newly acquired airplane from the place where possession of it was taken to a place where the emergency locator transmitter is to be installed; and

(2) Ferry an airplane with an inoperative emergency locator transmitter from a place where repairs or replacements cannot be made to a place where they can be made.

No person other than required crewmembers may be carried aboard an airplane being ferried under Paragraph (e) of this section.

(f) Paragraph (a) of this section does not apply to

(1) Aircraft while engaged in flight operations incident to design and testing;




SUBPART C Page C - 5

May 2015 CASR 91 Amdt. 4

(2) New aircraft while engaged in flight operations incident to their manufacture, preparation, and delivery;

(3) Aircraft certificated by the Director for research and development purposes;


91.209 Aircraft Lights

No person may, during the period from sunset to sunrise

(a) Operate an aircraft unless it has lighted position lights;

(b) Park or move an aircraft in, or in dangerous proximity to, a night flight operations area of an airport unless the aircraft

(1) Is clearly illuminated;

(2) Has lighted position lights; or

(3) Is in an area which is marked by obstruction lights;

(c) Anchor an aircraft unless the aircraft

(1) Has lighted anchor lights; or

(2) Is in an area where anchor lights are not required on vessels; or

(d) Operate an aircraft, required by Section 91.205(c)(3) to be equipped with an anti-collision light system, unless it has approved and lighted aviation red or aviation white anti-collision lights. However, the anti-collision lights need not be lighted when the pilot in command determines that, because of operating conditions, it would be in the interest of safety to turn the lights off.
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
Sertifikat kelaikan pertama dikeluarkan setelah 1 Juli 2008, kecuali dilengkapi dengan setidaknya dua Transmitter pendeteksi darurat yang disetujui, salah satu yang akan otomatis. (b) setiap pemancar pendeteksi darurat yang diperlukan oleh ayat (a) bagian ini harus: (1) dioperasikan pada 406 MHz dan 121.5 MHz secara bersamaan (2) melekat pesawat sedemikian cara yang kemungkinan kerusakan pemancar jika terjadi kecelakaan dampak diminimalkan. Tetap dan deployable otomatis jenis pemancar harus dilampirkan ke pesawat sejauh buritan sebagai praktis (c) baterai yang digunakan dalam pemancar pendeteksi darurat yang diperlukan oleh ayat (a) dan (b) dari bagian ini harus diganti (atau diisi ulang, jika baterai isi ulang) __ (1) ketika pemancar telah digunakan selama lebih dari 1 jam kumulatif; atau (2) ketika 50 persen hidup mereka berguna (atau, untuk baterai isi ulang, 50 persen dari hidup mereka berguna biaya) telah kedaluwarsa, seperti yang ditetapkan oleh produsen transmitter di bawah persetujuan. Tanggal kadaluarsa baru untuk menggantikan (atau diisi ulang) baterai harus ditandai di luar pemancar dgn terang dan masuk dalam pesawat pemeliharaan catatan. Ayat (c)(2) bagian ini tidak berlaku untuk baterai (seperti baterai air diaktifkan) yang pada dasarnya tidak terpengaruh selama interval kemungkinan penyimpanan.(d) setiap pemancar pendeteksi darurat yang diperlukan oleh ayat (a) bagian ini harus diperiksa dalam 12 bulan kalender setelah pemeriksaan terakhir untuk (1) instalasi yang tepat; (2) baterai korosi; (3) operasi kontrol dan sensor kecelakaan; dan (4) kehadiran sinyal cukup terpancar dari antena yang. (e) meskipun ayat (a) bagian ini, may__ orang (1) feri pesawat baru Diperoleh dari tempat di mana itu dibawa ke tempat di mana pemancar pendeteksi darurat harus diinstal; dan (2) feri pesawat dengan pemancar pendeteksi darurat yg tdk berlaku dari tempat mana perbaikan atau penggantian tidak dapat dibuat ke tempat di mana mereka dapat dibuat. Tidak ada orang selain awak diperlukan mungkin dibawa naik pesawat terbang yang mengangkut di bawah ayat (e) bagian ini.(f) ayat (a) bagian ini tidak berlaku untuk (1) pesawat sementara terlibat dalam operasi penerbangan ke desain dan pengujian; SUBPART C halaman C - 5 Mei 2015 PKPS 91 Amdt. 4(2) pesawat baru sementara terlibat dalam operasi penerbangan ke pembuatan, persiapan, dan pengiriman; (3) pesawat disertifikasi oleh Direktur untuk tujuan penelitian dan pengembangan; 91.209 lampu pesawatTidak ada orang mungkin, selama periode dari matahari terbenam sampai matahari terbit() mengoperasikan pesawat kecuali itu telah dinyalakan lampu posisi; (b) parkir atau memindahkan pesawat di, atau di dekat berbahaya, area operasi penerbangan malam dari Bandara kecuali pesawat (1) adalah jelas diterangi; (2) telah dinyalakan lampu posisi; atau (3) terletak di daerah yang ditandai dengan lampu obstruksi; (c) jangkar pesawat, kecuali pesawat (1) telah dinyalakan lampu jangkar; atau (2) ini terletak di daerah mana jangkar lampu tidak diperlukan pada pembuluh; atau (d) mengoperasikan pesawat, diperlukan oleh bagian 91.205(c)(3) yang akan dilengkapi dengan sistem lampu anti-tabrakan, kecuali disetujui dan dinyalakan penerbangan merah atau putih penerbangan anti-tabrakan lampu. Namun, lampu anti-tabrakan memerlukan tidak menyala ketika pilot di perintah menentukan bahwa, karena kondisi operasi, itu akan menjadi kepentingan keamanan untuk mematikan lampu.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
sertifikat kelaikan udara yang pertama kali dikeluarkan setelah 1 Juli 2008, kecuali jika dilengkapi dengan setidaknya dua pemancar locator darurat disetujui, salah satunya akan otomatis.

(b) Setiap locator transmitter darurat yang diperlukan oleh ayat (a) bagian ini harus:

(1) Dioperasikan pada 406 MHz dan 121,5 MHz secara bersamaan

(2) Terlampir ke pesawat sedemikian rupa bahwa probabilitas kerusakan pemancar di hal dampak kecelakaan diminimalkan. Tetap dan deployable tipe otomatis pemancar harus melekat pada pesawat sejauh memanjang dapat dipraktekkan

(c) Baterai yang digunakan dalam pemancar locator darurat yang diperlukan oleh ayat (a) dan (b) bagian ini harus diganti (atau diisi ulang,

jika baterai isi ulang) __ (1) Ketika pemancar telah digunakan selama lebih dari 1 jam kumulatif; atau

(2) Ketika 50 persen dari masa manfaat mereka (atau, untuk baterai isi ulang, 50 persen masa pakainya biaya) telah berakhir, seperti yang ditetapkan oleh produsen pemancar di bawah persetujuan.

Tanggal kedaluwarsa baru untuk menggantikan (atau pengisian) baterai harus terbaca ditandai di luar pemancar dan masuk dalam catatan perawatan pesawat. Ayat (c) (2) dari bagian ini tidak berlaku untuk baterai (seperti air diaktifkan baterai) yang pada dasarnya tidak terpengaruh selama interval penyimpanan kemungkinan.

(d) Setiap locator transmitter darurat yang diperlukan oleh ayat (a) dari bagian ini harus diperiksa dalam waktu 12 bulan kalender setelah pemeriksaan terakhir untuk

(1) instalasi yang tepat;

(2) Baterai korosi;

(3) Operasi kontrol dan sensor kecelakaan; dan

(4) Kehadiran sinyal yang cukup terpancar dari antena.

(e) Menyimpang Ayat (a) dari bagian ini, may__ orang

(1) Ferry sebuah pesawat baru diperoleh dari tempat di mana kepemilikan itu dibawa ke tempat di mana locator darurat pemancar yang akan diinstal; dan

(2) Ferry pesawat dengan locator darurat pemancar tidak beroperasi dari tempat di mana perbaikan atau penggantian tidak dapat dibuat untuk tempat di mana mereka dapat dibuat.

Tidak ada orang lain selain awak kapal diperlukan dapat dilakukan di atas kapal pesawat yang mengangkut bawah Ayat (e) dari bagian ini.

(f) Ayat (a) dari bagian ini tidak berlaku untuk

(1) Pesawat ketika terlibat dalam insiden operasi penerbangan untuk merancang dan pengujian;




SUB C Laman C - 5

Mei 2015 CASR 91 Amdt. 4

(2) Pesawat Baru ketika terlibat dalam insiden operasi penerbangan untuk pembuatan mereka, persiapan, dan pengiriman;

(3) Pesawat sertifikat oleh Direktur untuk tujuan penelitian dan pengembangan;


91,209 Pesawat Lights

ada orang mungkin, selama periode dari matahari terbenam ke matahari terbit

(a) Mengoperasikan pesawat terbang kecuali telah dinyalakan lampu posisi;

(b) Park atau memindahkan pesawat, atau di dekat berbahaya untuk,

malam daerah operasi penerbangan dari bandara kecuali pesawat (1) Apakah jelas diterangi;

(2) Apakah dinyalakan lampu posisi; atau

(3) Apakah di daerah yang ditandai dengan lampu obstruksi;

(c) Jangkar pesawat terbang kecuali pesawat

(1) Apakah dinyalakan lampu jangkar; atau

(2) Apakah di daerah di mana lampu jangkar tidak diperlukan di kapal; atau

(d) Mengoperasikan pesawat terbang, diperlukan oleh Bagian 91,205 (c) (3) harus dilengkapi dengan sistem lampu anti-tabrakan, kecuali telah disetujui dan dinyalakan penerbangan merah atau penerbangan putih lampu anti-tabrakan. Namun, lampu anti-tabrakan tidak perlu dinyalakan ketika pilot yang bertugas menentukan bahwa, karena kondisi operasi, itu akan menjadi kepentingan keamanan untuk mematikan lampu. atau (3) Apakah di daerah yang ditandai dengan lampu obstruksi; (c) Jangkar pesawat terbang kecuali pesawat (1) Apakah dinyalakan lampu jangkar; atau (2) Apakah di daerah di mana lampu jangkar tidak diperlukan di kapal; atau (d) Mengoperasikan pesawat terbang, diperlukan oleh Bagian 91,205 (c) (3) harus dilengkapi dengan sistem lampu anti-tabrakan, kecuali telah disetujui dan dinyalakan penerbangan merah atau penerbangan putih lampu anti-tabrakan. Namun, lampu anti-tabrakan tidak perlu dinyalakan ketika pilot yang bertugas menentukan bahwa, karena kondisi operasi, itu akan menjadi kepentingan keamanan untuk mematikan lampu. atau (3) Apakah di daerah yang ditandai dengan lampu obstruksi; (c) Jangkar pesawat terbang kecuali pesawat (1) Apakah dinyalakan lampu jangkar; atau (2) Apakah di daerah di mana lampu jangkar tidak diperlukan di kapal; atau (d) Mengoperasikan pesawat terbang, diperlukan oleh Bagian 91,205 (c) (3) harus dilengkapi dengan sistem lampu anti-tabrakan, kecuali telah disetujui dan dinyalakan penerbangan merah atau penerbangan putih lampu anti-tabrakan. Namun, lampu anti-tabrakan tidak perlu dinyalakan ketika pilot yang bertugas menentukan bahwa, karena kondisi operasi, itu akan menjadi kepentingan keamanan untuk mematikan lampu. atau (2) Apakah di daerah di mana lampu jangkar tidak diperlukan di kapal; atau (d) Mengoperasikan pesawat terbang, diperlukan oleh Bagian 91,205 (c) (3) harus dilengkapi dengan sistem lampu anti-tabrakan, kecuali telah disetujui dan dinyalakan penerbangan merah atau penerbangan putih lampu anti-tabrakan. Namun, lampu anti-tabrakan tidak perlu dinyalakan ketika pilot yang bertugas menentukan bahwa, karena kondisi operasi, itu akan menjadi kepentingan keamanan untuk mematikan lampu. atau (2) Apakah di daerah di mana lampu jangkar tidak diperlukan di kapal; atau (d) Mengoperasikan pesawat terbang, diperlukan oleh Bagian 91,205 (c) (3) harus dilengkapi dengan sistem lampu anti-tabrakan, kecuali telah disetujui dan dinyalakan penerbangan merah atau penerbangan putih lampu anti-tabrakan. Namun, lampu anti-tabrakan tidak perlu dinyalakan ketika pilot yang bertugas menentukan bahwa, karena kondisi operasi, itu akan menjadi kepentingan keamanan untuk mematikan lampu.
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: