Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
• setiap pengecualian untuk ketentuan bahwa hal-hal yang diperoleh dengan reli-keagamaan oleh pensiun, subsidi atau asuransi diperoleh untuk lembaga (c 668, §
3.);. • ketentuan untuk penolakan barang setelah kaul kekal (c 668 , § 4);
• ketentuan untuk barang yang diperoleh oleh anggota setelah tindakan penolakan (c 668, § 5);.
• definisi kebiasaan lembaga (c 669, § 1);.
• persyaratan untuk transfer dari salah satu biara otonom yang lain (c 684, § 3.);
• penentuan waktu dan cara percobaan di insti¬tute penerima dalam kasus transfer dari anggota yang mengaku (c 684, § 4.);
o elaborasi serius menyebabkan untuk pemberhentian anggota menerus pro-fessed di luar yang ditentukan dalam hukum universal (c 696, § 1.);
• pernyataan penyebab pemberhentian sementara mengaku anggota (c 696, § 2.).
Being translated, please wait..