Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Pasal 13Domisli hukum1. domisili hukum yang digunakan dalam Perjanjian ini didasarkan pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.2. dalam Perjanjian ini dengan semua konsekuensi, para pihak memilih domisili tetap dan umum di kantor panitera pengadilan negeri di kota Magelang.3. bahasa yang digunakan dalam Perjanjian ini adalah bahasa Indonesia.Pasal 14Wianta1. hal-hal yang tidak diatur cukup atau kurang mengenai perjanjian dalam akta ini, para pihak akan menyatakan dan meletakkannya di tambahan.2. di bagian hal dari perbedaan pendapat dalam penafsiran atau penerapan persetujuan ini harus diselesaikan secara musyawarah untuk konsensus sesuai dalam aturan dan persyaratan.3. perubahan isi UU hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak pertama dan kedua pihak.
Being translated, please wait..
