Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Pasal 12 (Share pengeluaran untuk penempatan kerja)1.. sehubungan dengan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan penempatan kerja di bawah bisnis tie-up mengirimkan organisasi dan mengawasi Organization(hereinafter referred to as the "Expenses for Employment Placement"), kedua belah pihak harus memutuskan pembawa biaya dan beban rasio antara mereka setelah konsultasi berdasarkan peran dan tugas-tugas yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan dalam bab ini.2. biaya untuk penempatan kerja ditetapkan dalam paragraf sebelumnya akan menjadi 6 menetap secara terpisah dengan jelas membagi biaya manajemen untuk mengirim teknis peserta magang ditetapkan dalam Pasal 23, Miscellaneous biaya yang diperlukan untuk mengirim teknis magang trainee ditetapkan dalam Pasal 24 dan pengeluaran untuk pengawasan dari Technical Intern peserta ditetapkan dalam Pasal 25.3. salah satu biaya yang mengawasi organisasi seharusnya menanggung sesuai dengan ketentuan ayat di atas 1 akan tidak diambil dari calon peserta pelatihan magang teknis dan organisasi pelaksana.(Ayat 3 dalam kasus yang mana mengawasi organisasi menerapkan penempatan kerja dengan biaya dengan mengumpulkan biaya hanya sebenarnya adalah sebagai berikut:)3. salah satu biaya yang mengawasi organisasi seharusnya menanggung sesuai dengan ketentuan ayat di atas 1 akan tidak diambil dari calon peserta pelatihan magang teknis dan organisasi pelaksana. Ini, bagaimanapun, tidak mencegah mengawasi organisasi dari mengumpulkan biaya sebenarnya dari pelaksana organisasi dengan dalam lingkup tabel komisi untuk penempatan kerja dilaporkan kepada Kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan panjang Menteri
Being translated, please wait..
