Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Panel menemukan bahwa
manfaat pajak penjualan di bawah tindakan melanggar kedua Art.
III: 2, pertama dan kalimat kedua. Panel mencatat bahwa
di bawah program mobil Indonesia, kendaraan bermotor yang diimpor akan dikenakan pajak pada tingkat yang lebih tinggi daripada domestik seperti
kendaraan yang melanggar Art.
III: 2, kalimat pertama, dan juga, setiap kendaraan yang diimpor tidak akan dikenakan pajak sama dengan langsung
mobil dalam negeri yang kompetitif atau disubstitusikan karena program-program mobil Indonesia yang bertujuan untuk mempromosikan
industri nasional
Being translated, please wait..
