Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
PASAL 11PEMBERITAHUAN1. pemberitahuan, permintaan atau komunikasi dari salah satu pihak kepada pihak lain sehubungan dengan perjanjian ini dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada alamat yang disebutkan di bawah ini dan dibuat oleh pejabat yang berwenang dari Partai memberikan, membuat atau mengirimkan pemberitahuan.2. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan mencakup namun tidak terbatas pada perubahan alamat, perubahan nama perusahaan dan/atau perubahan dalam komposisi Dewan Direksi berwenang untuk menandatangani perjanjian.
Being translated, please wait..
