Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
negara secara tegas satuan teritorial yang Konvensi meluas.
(3) Jika, berdasarkan deklarasi di bawah artikel ini, Konvensi ini
meluas ke satu atau lebih tetapi tidak semua unit teritorial dari pihak
Negara, dan jika tempat usaha dari pihak terletak di Negara itu, ini
tempat bisnis, untuk tujuan konvensi ini, dianggap tidak
berada dalam suatu Negara, kecuali dalam satuan wilayah dimana
konvensi
meluas.
(4) Jika suatu Negara pihak tidak membuat deklarasi berdasarkan ayat (1)
pasal ini, Konvensi ini adalah untuk memperluas ke semua unit teritorial yang
Negara.
Pasal 94
(1) Dua atau lebih pihak Amerika yang memiliki yang sama atau erat
terkait aturan hukum mengenai hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini dapat setiap
saat menyatakan bahwa Konvensi ini tidak berlaku untuk kontrak penjualan atau untuk
pembentukan mereka di mana pihak memiliki mereka tempat usaha pada mereka
Serikat. Deklarasi tersebut dapat dibuat bersama atau dengan unilateral timbal balik
deklarasi.
(2) Negara yang memiliki hukum yang sama atau terkait erat
aturan tentang hal yang diatur oleh Konvensi ini sebagai salah satu atau lebih non-Pihak
Negara dapat setiap saat menyatakan bahwa Konvensi ini tidak berlaku untuk kontrak
penjualan atau untuk pembentukan mereka di mana pihak memiliki tempat usaha
di Negara-negara.
(3) Jika suatu Negara yang merupakan objek dari deklarasi di bawah sebelumnya
ayat selanjutnya menjadi suatu Negara, deklarasi yang dibuat
kehendak, sejak tanggal Konvensi diberlakukan sehubungan
dari Negara baru, memiliki efek dari deklarasi yang dibuat berdasarkan
ayat (1), asalkan Negara baru bergabung dalam deklarasi tersebut
atau membuat deklarasi sepihak timbal balik.
Pasal 95
Setiap Negara dapat menyatakan pada saat penyimpanan instrumen
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi yang tidak akan terikat oleh
sub-ayat (1) (b) pasal 1 Konvensi ini.
Being translated, please wait..
