Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Dalam kasus merger dan konsolidasi, masing-masing pihak yang terlibat secara kolektif memberitahukan KPPU dan semua pihak harus menyerahkan dokumen yang diperlukan. Di
kasus akuisisi, hanya pengakuisisi wajib untuk memberitahukan KPPU.
panduan pemberitahuan ini juga berlaku untuk "asing merger". "Penggabungan asing" adalah salah satu yang memenuhi kriteria berikut:
• transaksi dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Being translated, please wait..