Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
ambang batas di atas harus dihitung berdasarkan jumlah aset dan omset penjualan dari entitas yang melakukan transaksi termasuk entitas yang langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh entitas bisnis yang dihasilkan dari merger atau konsolidasi,atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan target akuisisi, dalam setiap kasus berdasarkan laporan keuangan yang diaudit dari entitas satu tahun sebelum merger, konsolidasi atau akuisisi (sebagai kasus mungkin menjadi). Peraturan 13/2010 menetapkan bahwa "kontrol" akan ada di mana badan usaha:
• memegang lebih dari 50% dari saham atau hak suara dalam badan usaha lain, atau
• memegang 50% atau kurang dari saham atau hak suara, tetapi memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan menentukan kebijakan pengelolaan badan usaha dan / atau mempengaruhi dan menentukan pengelolaan badan usaha. transaksi antara "perusahaan terafiliasi" dibebaskan dari kewajiban untuk memberitahu KPPU.gr 57/2010 mendefinisikan "perusahaan afiliasi" sebagai hubungan:
• antara perusahaan dimana satu, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan lain;
• antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang yang sama partai; atau
• antara perusahaan dan pemegang saham mayoritas.
Being translated, please wait..