(2) The fact that the parties have their places of business in differe translation - (2) The fact that the parties have their places of business in differe Indonesian how to say

(2) The fact that the parties have

(2) The fact that the parties have their places of business in different
States is to be disregarded whenever this fact does not appear either from
the contract or from any dealings between, or from information disclosed
by, the parties at any time before or at the conclusion of the contract.
(3) Neither the nationality of the parties nor the civil or commercial
character of the parties or of the contract is to be taken into consideration
in determining the application of this Convention.
Article 2
This Convention does not apply to sales:
(a) of goods bought for personal, family or household use, unless the
seller, at any time before or at the conclusion of the contract, neither knew
nor ought to have known that the goods were bought for any such use;
(b) by auction;
(c) on execution or otherwise by authority of law;
(d) of stocks, shares, investment securities, negotiable instruments or
money;
(e) of ships, vessels, hovercraft or aircraft;
(f) of electricity.
Article 3
(1) Contracts for the supply of goods to be manufactured or produced
are to be considered sales unless the party who orders the goods undertakes
to supply a substantial part of the materials necessary for such manufacture
or production.
(2) This Convention does not apply to contracts in which the
preponderant
part of the obligations of the party who furnishes the goods
consists in the supply of labour or other services.
Article 4
This Convention governs only the formation of the contract of sale and
the rights and obligations of the seller and the buyer arising from such a
contract.
In particular, except as otherwise expressly provided in this Convention,
it is not concerned with:
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
(2) fakta bahwa para pihak mempunyai tempat usaha di berbedaSerikat akan dihitung setiap kali fakta ini tidak muncul baik darikontrak atau dari setiap hubungan antara, atau dari informasi yang diungkapkanoleh, para pihak pada waktu apapun sebelum atau pada akhir kontrak.(3) tidak kewarganegaraan para pihak atau sipil atau komersialkarakter dari pihak atau kontrak adalah untuk dipertimbangkandalam menentukan penerapan Konvensi ini.Pasal 2Konvensi ini tidak berlaku untuk penjualan:() dari barang yang dibeli untuk pribadi, Keluarga, atau keperluan rumah tangga, kecualiPenjual, setiap saat sebelum atau pada akhir kontrak, tidak tahuatau seharusnya telah diketahui bahwa barang dibeli untuk setiap penggunaan tersebut;(b) dengan lelang;(c) pada pelaksanaan atau sebaliknya oleh otoritas hukum;(d) dari saham, saham, investasi efek, instrumen dapat dinegosiasi atauuang;(e) dari kapal, kapal, kapal berbantalan udara atau pesawat terbang;(f) dari listrik.Pasal 3(1) kontrak untuk penyediaan barang diproduksi atau diproduksiharus dipertimbangkan penjualan kecuali pihak yang pesanan barang menyanggupiuntuk memasok sebagian besar bahan yang diperlukan untuk pembuatan sepertiatau produksi.(2) Konvensi ini tidak berlaku untuk kontrak di manapreponderantBagian dari kewajiban pihak yang melengkapi barangterdiri dalam pasokan tenaga kerja atau layanan lainnya.Pasal 4Konvensi ini mengatur pembentukan kontrak Jual Beli danhak dan kewajiban Penjual dan pembeli yang timbul dari sepertikontrak.Secara khusus, kecuali yang dinyatakan dalam Konvensi ini,itu tidak peduli dengan:
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
(2) Fakta bahwa pihak memiliki tempat usaha di berbagai
Negara harus diabaikan setiap kali fakta ini tidak muncul baik dari
kontrak atau dari transaksi antara, atau dari informasi yang diungkapkan
oleh, pihak setiap saat sebelum atau kesimpulan dari kontrak.
(3) Baik kewarganegaraan dari pihak maupun sipil atau komersial
karakter dari pihak atau kontrak harus dipertimbangkan
dalam menentukan penerapan Konvensi ini.
Pasal 2
Konvensi ini tidak berlaku untuk penjualan:
(a) barang yang dibeli untuk keperluan pribadi, keluarga atau keperluan rumah tangga, kecuali
penjual, setiap saat sebelum atau pada akhir kontrak, tidak tahu
atau seharusnya tahu bahwa barang dibeli untuk penggunaan tersebut;
(b) melalui lelang;
(c) pada eksekusi atau oleh otoritas hukum;
(d) saham, saham, investasi sekuritas, surat berharga atau
uang;
(e) dari kapal, kapal, hovercraft atau pesawat udara;
(f) listrik.
Pasal 3
(1) Kontrak untuk penyediaan barang yang akan diproduksi atau dihasilkan
harus dianggap penjualan kecuali pihak yang memerintahkan barang menyanggupi
untuk memasok sebagian besar dari bahan yang diperlukan untuk pembuatan seperti
atau produksi.
(2) Konvensi ini tidak berlaku untuk kontrak di mana
lebih besar
bagian dari kewajiban pihak yang melengkapi barang
terdiri dalam penyediaan tenaga kerja atau jasa lainnya.
Pasal 4
Konvensi ini hanya mengatur pembentukan kontrak penjualan dan
hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang timbul dari suatu
kontrak.
Secara khusus, kecuali yang secara tersurat dalam Konvensi ini,
tidak berkaitan dengan:
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: