Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Di bawah sistem penilaian diri, tanggung jawab berada pada wajib pajak untuk memastikan pengembalian pajak adalah hal-hal kepatuhan pajak yang akurat dan lainnya ditangani dengan benar. Tujuan kami adalah untuk membantu DDI dalam pemberian pengembalian pajak yang akan memenuhi standar yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia sementara pada saat yang sama memenuhi kebutuhan Anda dan persyaratan dalam cara yang dapat diandalkan dan disesuaikan untuk memenuhi keadaan DDI.
Ruang lingkup keterlibatan akan meliputi:
• Membantu dengan persiapan penyesuaian fiskal berdasarkan laporan keuangan dan data yang relevan lain yang disediakan;
• Diskusikan hasil perhitungan penyesuaian fiskal dan implikasi pajak potensial akun tertentu berdasarkan berlaku peraturan perpajakan;
• Memberikan catatan atas SPT Tahunan pada hal-hal yang terkait dengan DDI;
• Jika hukum mengharuskan bahwa CITR diajukan dalam format elektronik (e-SPT), menyiapkan format e-SPT dalam bentuk disk ( atau serupa) yang mengandung Formulir 1771 bersama-sama dengan bentuk copy sulit;
• Teruskan kembalinya selesai untuk diperiksa dan disetujui hati;
• Membantu dengan penyerahan CITR (Formulir 1771) dengan ITO; dan
• Teruskan satu dokumen asli set (termasuk slip pembayaran pajak dan penerimaan penyerahan) kepada Perusahaan untuk tujuan dokumentasi.
Detail lebih lanjut dari lingkup kerja kami termasuk dalam Lampiran A.
Being translated, please wait..