Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
baik klien maupun JMAC TPM perusahaan dapat mewakili dirinya sebagai seorang kerabat, agen, atau karyawan dari pihak lain (atau perusahaan induknya, anak perusahaan, atau afiliasi), atau mitra usaha patungan dengan pihak lain (atau perusahaan induknya , anak perusahaan, atau afiliasi), atau kepala mendelegasikan kewenangan kepada agen bersama-sama dengan pihak lain (atau perusahaan induknya, anak perusahaan,atau afiliasi) atau majikan bersama dengan pihak lain (atau perusahaan induknya, anak perusahaan, atau afiliasi), atau mengijinkan karyawannya, agen, atau subkontraktor untuk melakukannya.
Being translated, please wait..
