Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
3.2 lapangan-menganeksasi mediasi dan negosiasiSebuah fitur umum dari penyelesaian sengketa Niaga di Tanzania adalah mediasi menganeksasi lapangan yang dimaksudkan untuk memfasilitasi proses pengadilan dan mendorong para pihak untuk penyelesaian sengketa secara damai dan mempertahankan hubungan bisnis yang sedang berlangsung mereka (Makaramba, 2009). Dasar menganeksasi Lapangan mediasi yang terkandung dalam peraturan Nomer 3(1) perihal Order VIIIA Bpk:Dalam setiap kasus yang ditugaskan untuk hakim tertentu atau hakim, konferensi penjadwalan dan pemukiman pertama dihadiri oleh para pihak ataupun agen mereka diakui atau pendukung akan diadakan dan dipimpin oleh hakim atau hakim tersebut dalam waktu dua puluh satu hari setelah kesimpulan dari pembelaan untuk memastikan jalur kecepatan kasus, menyelesaikan kasus melalui negosiasi mediasi, arbitrase, atau seperti prosedur lain yang tidak melibatkan pengadilan. " Sesuai aturan 3(2A) dari urutan VIIIA, "tidak ada prosedur penyelesaian sengketa alternatif akan diperlukan di Divisi komersial dari pengadilan tinggi, di mana usaha-usaha sebelumnya untuk penyelesaian kasus komersial telah dilakukan di bawah praktik atau mekanisme ditetapkan oleh hukum atau disetujui oleh Ketua Mahkamah oleh pemberitahuan yang diumumkan dalam Gazette.Ketentuan di atas adalah bukti untuk mendukung argumen bahwa kerangka hukum untuk penyelesaian sengketa perbankan memungkinkan untuk penyelesaian damai atas perselisihan yang umumnya diakui di bawah hukum Islam sebagai sulh (itikad baik negosiasi, mediasi, konsiliasi atau kompromi tindakan) dan tahkim (arbitrase). Proses ini dapat umumnya disebut sebagai proses ADR (OSI dan Hassan, 2011). Tahkim wewenang dalam Islam berdasarkan Al Qur'an:Jika Anda takut pelanggaran antara mereka (laki-laki dan istrinya), menunjuk arbiter (dua), satu dari keluarga-Nya dan yang lain perempuan; Jika mereka berdua menginginkan perdamaian, Allah akan menyebabkan rekonsiliasi mereka. Allah memang pernah semua berpengetahuan, akrab dengan semua hal (Qur'an 4:35).
Being translated, please wait..
