Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Departemen Kehutanan 152/2012 mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk diri menilai implementasi pelaksanaan GCG dan untuk secara aktif mengungkapkan pengembangan GCG berdasarkan pedoman GCG untuk asuransi indonesia dan reasuransi, yang dikeluarkan oleh pemerintahan
komite kebijakan nasional,dalam bentuk laporan self-assessment tahunan yang akan disampaikan kepada 4 kepala biro asuransi selambat-lambatnya 28 Februari tahun berikutnya. asuransi perusahaan pendukung sendiri menilai pelaksanaannya dari pelaksanaan GCG dan secara aktif mengungkapkan perkembangan pelaksanaan GCG mereka berdasarkan pedoman GCG bagi perusahaan asuransi pendukung selambat-lambatnya 1 Januari 2014.
Being translated, please wait..
