Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Sayang Pak Dave dan All, Harap diperhatikan di bawah keputusan akhir dari manajemen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang kita punya dari Pak Bobby setelah pertemuan sore ini: • referensi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk tanggal pembuatan pesawat untuk mengimpor pesawat diambil dari data piring, bukan Bill of Sale atau dokumen lain yang setara (s) • Pesawat harus didaftarkan ke pendaftaran 'PK' Indonesia dan mendapatkan CLEARANCE CUSTOM penerbitan lebih lanjut dari Standard C A pada tanggal 31 Maret 2015 terbaru. • Jika semua atas kondisi tidak dapat dipenuhi pada tanggal 31 Maret 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan memproses permintaan lebih lanjut untuk mengimpor pesawat untuk beroperasi di Indonesia di bawah registrasi PK. Berdasarkan atas, Airfast akan mempersiapkan semua dokumentasi pendukung dan persetujuan yang diperlukan untuk pesawat yang akan terdaftar dan beroperasi di Indonesia pada tanggal 31 Maret terbaru (Aircraft Penerimaan Sertifikat, revisi Ops Spesifikasi / COM / CMM / CAMP / MEL, izin persiapan Ferry menggunakan Khusus / red C dari A, Custom Clearance, Sertifikat Asuransi, dll). Sayang Pak Peter / Pak Wahyu Wijaya, Mohon info ini maju / keputusan untuk semua Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Inspektur saat ini di TNN (Pak Bambang Tirto, Pak Andari, Pak Erwandi saya sudah Cc dalam email ini), sehingga Pak Bambang Tirto dapat mempersiapkan untuk mengeluarkan C R . dan merah C A segera setelah semua persyaratan untuk penerimaan pesawat terpenuhi Terima kasih dan salam, Harry Nuryanto Kepala Inspektur HP: +62 818576212 atau +62 81234319888
Being translated, please wait..
