Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
kepemilikan mereka atas nama penjual, asalkan hal ini dapat dilakukan
tanpa pembayaran dari harga dan tanpa ketidaknyamanan yang tidak masuk akal
atau
pengeluaran yang tinggi. Ketentuan ini tidak berlaku jika penjual atau orang
yang berwenang untuk mengambil alih barang atas namanya hadir di
tujuan.
Jika pembeli mengambil kepemilikan barang berdasarkan ayat ini,
hak dan kewajibannya diatur oleh sebelumnya
paragraf.
Pasal 87
Pihak yang terikat untuk mengambil langkah-langkah untuk melestarikan barang dapat menyimpan
mereka dalam sebuah gudang dari orang ketiga dengan mengorbankan pihak lain yang
tersedia bahwa biaya yang dikeluarkan tidak masuk akal.
Pasal 88
(1) Pihak yang terikat untuk melestarikan barang sesuai dengan
pasal 85 atau 86 dapat menjual mereka dengan cara apapun yang sesuai jika telah ada
suatu yang tidak masuk akal
penundaan oleh pihak lain dalam mengambil kepemilikan barang
atau dalam mengambil mereka kembali atau dalam membayar harga atau biaya pelestarian,
asalkan pemberitahuan yang wajar dari niat untuk menjual telah diberikan kepada
pihak lain.
(2) Jika barang tunduk cepat rusak atau pelestarian mereka akan
melibatkan pengeluaran yang tinggi, pihak yang terikat untuk melestarikan barang
sesuai dengan pasal 85 atau 86 harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menjual mereka. Untuk
sejauh mungkin ia harus memberikan pemberitahuan kepada pihak lain dari niatnya untuk menjual.
(3) Pihak yang menjual barang memiliki hak untuk mempertahankan dari hasil
penjualan jumlah yang sama dengan biaya yang wajar melestarikan barang
dan menjual mereka. Dia harus menjelaskan kepada pihak lain untuk keseimbangan.
BAGIAN IV. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan ini ditunjuk sebagai
penyimpan untuk Konvensi ini.
Pasal 90
Konvensi ini tidak berlaku atas perjanjian internasional
yang telah atau dapat masuk ke dalam dan yang berisi ketentuan-ketentuan
Being translated, please wait..
