advanced by the buyer. However, the buyer retains any right to claim d translation - advanced by the buyer. However, the buyer retains any right to claim d Indonesian how to say

advanced by the buyer. However, the

advanced by the buyer. However, the buyer retains any right to claim damages
as provided for in this Convention.
(2) If the seller requests the buyer to make known whether he will
accept performance and the buyer does not comply with the request within
a reasonable time, the seller may perform within the time indicated in his
request. The buyer may not, during that period of time, resort to any remedy
which is inconsistent with performance by the seller.
(3) A notice by the seller that he will perform within a specified period
of time is assumed to include a request, under the preceding paragraph, that
the buyer make known his decision.
(4) A request or notice by the seller under paragraph (2) or (3) of this
article is not effective unless received by the buyer.
Article 49
(1) The buyer may declare the contract avoided:
(a) if the failure by the seller to perform any of his obligations under the
contract or this Convention amounts to a fundamental breach of contract; or
(b) in case of non-delivery, if the seller does not deliver the goods
within the additional period of time fixed by the buyer in accordance with
paragraph (1) of article 47 or declares that he will not deliver within the
period so fixed.
(2) However, in cases where the seller has delivered the goods, the
buyer loses the right to declare the contract avoided unless he does so:
(a) in respect of late delivery, within a reasonable time after he has
become aware that delivery has been made;
(b) in respect of any breach other than late delivery, within a reasonable
time:
(i) after he knew or ought to have known of the breach;
(ii) after the expiration of any additional period of time fixed by the
buyer in accordance with paragraph (1) of article 47, or after the seller
has declared that he will not perform his obligations
within such an
additional period; or
(iii) after the expiration of any additional period of time indicated by
the seller in accordance with paragraph (2) of article 48, or after the
buyer has declared that he will not accept performance
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
maju oleh pembeli. Namun, pembeli memiliki hak untuk klaim kerusakansebagaimana disebutkan di dalam Konvensi ini.(2) jika Penjual permintaan pembeli agar diketahui apakah ia akanmenerima kinerja dan pembeli tidak sesuai dengan permintaan dalam waktuwaktu yang wajar, Penjual dapat melakukan dalam waktu yang ditunjukkan dalam karyanyapermintaan. Pembeli mungkin tidak, selama periode waktu, resor untuk setiap obatyang tidak konsisten dengan kinerja oleh Penjual.(3) pemberitahuan oleh Penjual yang ia akan tampil dalam jangka waktu tertentuwaktu diasumsikan termasuk permintaan, di bawah paragraf sebelumnya, yangpembeli membuat dikenal keputusannya.(4) permintaan atau pemberitahuan oleh penjual di bawah ayat (2) atau (3) iniArtikel ini tidak efektif kecuali jika diterima oleh pembeli.Pasal 49(1 pembeli) dapat menyatakan kontrak dihindari:(a) jika kegagalan oleh Penjual untuk melakukan salah satu kewajibannya di bawahkontrak atau Konvensi ini jumlah mendasar pelanggaran kontrak; atau(b) terhadap non-pengiriman, jika penjual tidak memberikan barangdalam periode waktu yang ditetapkan oleh pembeli sesuai dengan tambahanayat (1) Pasal 47 atau menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan dalamperiode jadi tetap.(2) Namun, dalam kasus yang mana penjual telah menyampaikan barang,pembeli kehilangan hak untuk menyatakan kontrak dihindari kecuali jika ia melakukannya:hormat () di akhir pengiriman, dalam waktu yang wajar setelah ia telahmenjadi sadar bahwa pengiriman telah dibuat;(b) sehubungan dari pelanggaran selain keterlambatan pengiriman, dalam jarak yang masuk akalwaktu:(i) setelah dia tahu atau seharusnya telah mengenal pelanggaran;(ii) setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan oleh tambahanpembeli sesuai dengan ayat (1) Pasal 47, atau setelah Penjualtelah menyatakan bahwa ia tidak mau melakukan kewajibandalam sepertimasa tambahan; atau(iii) setelah berakhirnya jangka waktu yang ditunjukkan oleh tambahanPenjual sesuai dengan ayat (2) Pasal 48, atau setelahpembeli telah menyatakan bahwa ia tidak akan menerima kinerja
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
maju oleh pembeli. Namun, pembeli tetap berhak untuk menuntut ganti rugi
sebagaimana diatur dalam Konvensi ini.
(2) Jika penjual meminta pembeli untuk membuat diketahui apakah dia akan
menerima kinerja dan pembeli tidak sesuai dengan permintaan dalam
waktu yang wajar, penjual dapat melakukan dalam waktu yang ditunjukkan dalam nya
permintaan. Pembeli tidak mungkin, selama periode waktu, resor untuk setiap obat
yang tidak konsisten dengan kinerja oleh penjual.
(3) Pemberitahuan oleh penjual bahwa ia akan melakukan dalam waktu tertentu
waktu diasumsikan termasuk permintaan, berdasarkan ayat di atas, bahwa
pembeli membuat dikenal keputusannya.
(4) Permintaan atau pemberitahuan oleh penjual pada ayat (2) atau (3) ini
artikel tidak efektif kecuali diterima oleh pembeli.
Pasal 49
(1) Pembeli dapat menyatakan kontrak dihindari:
(a) jika kegagalan oleh penjual untuk melakukan setiap kewajibannya berdasarkan
kontrak atau konvensi ini berjumlah pelanggaran mendasar kontrak; atau
(b) dalam kasus non-delivery, jika penjual tidak mengirimkan barang
dalam periode tambahan waktu ditetapkan oleh pembeli sesuai dengan
ayat (1) pasal 47 atau menyatakan bahwa dia tidak akan memberikan dalam
waktu sehingga tetap.
(2) Namun, dalam kasus di mana penjual telah menyampaikan barang,
pembeli kehilangan hak untuk menyatakan kontrak dihindari kecuali ia melakukannya:
(a) dalam hal keterlambatan, dalam waktu yang wajar setelah dia
menyadari bahwa pengiriman telah dibuat;
(b) sehubungan pelanggaran selain keterlambatan pengiriman, dalam wajar
waktu:
(i) setelah ia tahu atau seharusnya tahu dari pelanggaran;
(ii) setelah berakhirnya periode tambahan waktu yang ditetapkan oleh
pembeli sesuai dengan ayat (1) pasal 47, atau setelah penjual
telah menyatakan bahwa ia tidak akan melakukan kewajibannya
dalam suatu seperti
periode tambahan; atau
(iii) setelah berakhirnya periode tambahan waktu yang ditunjukkan oleh
penjual sesuai dengan ayat (2) pasal 48, atau setelah
pembeli telah menyatakan bahwa ia tidak akan menerima kinerja
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: