Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
PASAL 5
PERIODE PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun dari [•] sampai [•], dan akan diperpanjang secara otomatis untuk setiap 1 (satu) tahun sampai salah satu pihak mengakhiri Perjanjian ini.
2. Merchant yang dapat mengakhiri Perjanjian ini awal dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis formal untuk DOKU setidaknya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran yang diinginkan.
3. Sehubungan dengan berakhirnya Perjanjian dimaksud dalam ayat (2) di atas, salah satu Pihak wajib melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian ini sampai dengan tanggal efektif pengakhiran selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal efektif penghentian Perjanjian ini.
4. Dengan berlakunya Persetujuan ini, Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata Indonesia.
Being translated, please wait..