Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
• yang mengajukan petisi dari uskup diosesan (untuk sebuah lembaga hak diosesan) atau dari Tahta Suci (jika hak kepausan) untuk memberlakukan exclaustration pada anggota dari lembaga (. C 686, § 3);
• pemberian sebuah indult untuk meninggalkan lembaga untuk anggota di tempo¬rary profesi (c 688, §
2.);. • diterima kembali tanpa persyaratan mengulangi novisiat dari anggota yang meninggalkan lembaga setelah novisiat atau setelah profesi (c 690, § 1 ). Atasan biara otonom menikmati nikmat yang sama (c. 690, § 2).
Being translated, please wait..