Many legal commentators found the case surprising. Why would an attorn translation - Many legal commentators found the case surprising. Why would an attorn Indonesian how to say

Many legal commentators found the c

Many legal commentators found the case surprising. Why would an attorney sue Facebook,
when the
company is obviously protected by Section 230 of the Communications Decency Act
(CDA)? The CDA protects
Web site owners from li
ability for content posted by a third party.
Thus, Facebook should be immune from
defamation lawsuits that arise from user
-
posted content.
75 However, Finkel claimed that Facebook’s Terms of
Use agreement established Facebook’s
proprietary rights to the si
te’s content. In support of this argument, she
pointed to the
following clause in the agreement: “All content on the site ... [is] the proprietary property of the
Company, its users or licensors with all rights reserved.”76 As a result of this unique argument,the case attracted
national attention because the consequences of the ruling could have serious
implications for other social media sites. In September 2009, however, the Supreme Court of New York ruled that the Terms of Use did not
disqualify Facebook
from immunity under the
CDA
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
Banyak komentator hukum ditemukan kasus mengejutkan. Mengapa seorang pengacara menggugat Facebook,Ketika perusahaan jelas dilindungi oleh 230 bagian dari UU kesopanan komunikasi(CDA)? Melindungi CDA Pemilik situs web dari likemampuan untuk konten yang dikirim oleh pihak ketiga.Dengan demikian, Facebook harus kebal dari gugatan pencemaran nama baik yang timbul dari pengguna-Posted konten.75 Namun, Finkel "mengklaim bahwa Facebook persyaratan Penggunaan ini Perjanjian didirikan Facebookhak kepemilikan kepada siTe konten. Untuk mendukung argumen ini, dia menunjuksetelah klausul dalam Perjanjian: "semua konten di situs... [adalah] informasi hak milikPerusahaan, pengguna atau pemberi lisensinya dengan semua hak milik." 76 sebagai hasil dari perdebatan ini unik, kasus menarik perhatian Nasional karena konsekuensi hukum bisa seriusimplikasi bagi situs media sosial lainnya. Pada September 2009, namun, Mahkamah Agung New York memutuskan bahwa ketentuan tidak mendiskualifikasi Facebook dari kekebalan di bawahCDA
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
Banyak komentator hukum ditemukan kasus mengejutkan. Mengapa seorang pengacara akan menggugat Facebook,
ketika
perusahaan jelas dilindungi oleh Pasal 230 dari UU Kesusilaan Komunikasi
(CDA)? CDA melindungi
pemilik situs Web dari li
kemampuan untuk konten yang diposting oleh pihak ketiga.
Dengan demikian, Facebook harus kebal dari
tuntutan hukum pencemaran nama baik yang muncul dari pengguna
-
posted konten.
75 Namun, Finkel menyatakan bahwa Syarat Facebook untuk
Gunakan perjanjian didirikan Facebook
hak kepemilikan kepada si
konten te ini. Untuk mendukung argumen ini, ia
menunjuk ke
klausul berikut dalam perjanjian: "Semua konten di situs ... [adalah] properti milik dari
Perusahaan, yang pengguna atau pemberi lisensi dengan hak cipta." 76 Sebagai hasil dari argumen yang unik ini, kasus menarik
perhatian nasional karena konsekuensi dari putusan bisa serius
implikasi untuk situs media sosial lainnya. Pada bulan September 2009, namun, Mahkamah Agung New York memutuskan bahwa Syarat Penggunaan tidak
mendiskualifikasi Facebook
dari kekebalan bawah
CDA
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: