Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Banyak komentator hukum ditemukan kasus mengejutkan. Mengapa seorang pengacara akan menggugat Facebook,
ketika
perusahaan jelas dilindungi oleh Pasal 230 dari UU Kesusilaan Komunikasi
(CDA)? CDA melindungi
pemilik situs Web dari li
kemampuan untuk konten yang diposting oleh pihak ketiga.
Dengan demikian, Facebook harus kebal dari
tuntutan hukum pencemaran nama baik yang muncul dari pengguna
-
posted konten.
75 Namun, Finkel menyatakan bahwa Syarat Facebook untuk
Gunakan perjanjian didirikan Facebook
hak kepemilikan kepada si
konten te ini. Untuk mendukung argumen ini, ia
menunjuk ke
klausul berikut dalam perjanjian: "Semua konten di situs ... [adalah] properti milik dari
Perusahaan, yang pengguna atau pemberi lisensi dengan hak cipta." 76 Sebagai hasil dari argumen yang unik ini, kasus menarik
perhatian nasional karena konsekuensi dari putusan bisa serius
implikasi untuk situs media sosial lainnya. Pada bulan September 2009, namun, Mahkamah Agung New York memutuskan bahwa Syarat Penggunaan tidak
mendiskualifikasi Facebook
dari kekebalan bawah
CDA
Being translated, please wait..