Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
3.2 DASAR LARANGAN-LARANGANSebagai aturan, hukum Islam tidak mengenali transaksi yang memiliki faktor Haram terbuktidan/atau objek. Untuk tujuan itu, Shar¯ı´ah telah mengidentifikasi beberapa unsur-unsur yang harus dihindari dalam transaksi perdagangan atau bisnis. Dalam hal ini, larangan terhadap Riba, Gharar dan perjudian adalah faktor yang paling strategis yang menentukan sah dan voidable kontrak dan menetapkan batas-batas secara keseluruhan yang tidak boleh menyeberang. Kami akan menguraikan berdasarkan ini satu per satu
Being translated, please wait..
![](//wwwimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)