Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Pasal 15
Penutup 1. Perjanjian ini berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak. 2. Hal-hal yang tidak diatur akan diatur dalam perjanjian tambahan. 3. Akta perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan nyata dan berdasarkan itikad baik, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat. 4. Di bawah partai pertama kesepakatan dan pihak kedua. Surat perjanjian dibuat ganda 3 (tiga) di atas materai cukup. Lembar pertama dipegang oleh Pihak Kedua, lembar kedua dipegang oleh Pihak Pertama dan ketiga dipegang oleh karyawan yang ditunjuk untuk menduduki itu. Made In Magelang Tanggal 5 Januari 2011 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Castello Trees, jr Dra. Rara Mendut-Mendut
Being translated, please wait..
