Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Bea CukaiSemua kegiatan yang berhubungan dengan kontrol lalu-lintas barang masuk atau meninggalkan daerah pabean dan pengumpulan impor dan ekspor tugas.Imporkegiatan untuk mengambil barang-barang ke dalam daerah pabeanPabeanwilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atas mereka dan lokasi tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas benua di mana undang-undang ini berlakuBarang-barang yang dibawa ke dalam daerah pabean, harus diperlakukan sebagai barang impor dan dikenakan bea masukDaerah pabeandaerah dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Being translated, please wait..
