Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Pasal 7
Pengiriman Barang 1. Barang tersebut akan Mulai Dikirim parties Kedua DENGAN meggunakan armada Kapal through Pelabuhan Tanjung Kimpul, kemdal DENGAN Jalur laut. 2 (dua) bulan Penghasilan kena pajak perajnjian Penyanyi ditandatangani Oleh kedua belah parties. 2. Mencakup biaya Pengiriman Barang diperhitungkan di LUR harga Ketela Pendem Yang akan di tanggung Oleh parties Pertama. 3. Barang tersebut akan Tiba di Tempat Yang has di perjanjikan hearts perjanjian Penyanyi Yaitu Pelabuhan hati Nurani Bolivia. Pasal 8 Bea Dan Cukai Barang hearts perajnjian Penyanyi dikenakan bea Dan Cukai Yang dibebankan ditunjukan kepada parties Pertama. Pasal 9 overmacht 1. Kedua belah parties dibebaskan Dari tangung jawabnya apabila mengalami Suatu Peristiwa ATAU keadaan Yang Terjadi di Luar Kekuasaan masing - masing Yang menyebabkan shalat Satu parties TIDAK can be melaksanakan kewajibannya berdasarkan perajanjian Penyanyi, mencakup ANTARA berbaring, tetapi Tidak terbatas PADA Bencana alam, peperangan, Kerusuhan ATAU Kondisi berbaring Yang Terbukti terajdi PENGOPERASIAN Kekuasaan masing -. masing parties mengendalikannya untuk review 2. * Semua Kerugian Dan mencakup biaya Yang derita Oleh shalat Satu parties sebagai Akibat terjadinya kekuatan majure merupakan tanggung jawab masing - Asing parties Yang bersangkutan.
Being translated, please wait..